5 Fakta Siswi SMP Dibunuh Teman Sekelas di Mojokerto: Jasad Dimasukkan Karung, Dipicu Masalah Sepele
Berikut fakta-fakta siswi SMP dibunuh teman sekelas di Mojokerto. Korban dimasukkan dalam karung lalu dibuang. Motif dipicu masalah sepele.
Penulis:
Endra Kurniawan
Editor:
Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Kasus siswi SMP dibunuh teman kelasnya sendiri dilaporkan terjadi di Mojokerto, Jawa Timur.
Diketahui identitas korban pembunuhan berinisial AE yang masih berusia 13 tahun.
Sementara pelakunya adalah AB (15) dan temannya berinisial AD (19).
Selain dibunuh, korban juga sempat disetubuhi oleh pelaku AD.
Adapun kasus ini dipicu masalah sepele pelaku AB dendam kepada AE karena tak terima ditagih bayar iuran kelas.
Berikut fakta-fakta siswi SMP dibunuh teman sekelas di Mojokerto dihimpun dari TribunMojokerto.com dan Kompas.com, Rabu (14/6/2023):
Baca juga: Kepala Toko Minimarket Ternama Bunuh Diri karena Tertipu Pinjaman Online, Pakai Uang Perusahaan
1. Korban dilaporkan hilang
Kasus pembunuhan siswi SMP bermula saat korban dilaporkan hilang selama kurang lebih sebulan lamanya.
AE sudah tidak diketahui keberadaannya sejak 15 Mei 2023.
Korban terakhir terlihat saat ia pamit pergi ke pasar malam sekira pukul 18.45 WIB.
Ia mengendarai sepeda motor Honda Beat warna biru bernopol S 2855 TL.
Kemudian pukul 19.00 WIB, AE mengabarkan orangtuanya lewat WhatsApp sedang bermain bersama temannya.
Setelah itu, AE tak diketahui keberadaannya dan membuat orangtuanya lapor ke polisi.
2. Korban ditemukan dalam karung

Misteri keberadaan korban mulai menemui titik terang pada Selasa (13/6/2023) dini hari.
Sesosok jasad ditemukan terbungkus karung berwarna putih.
Lokasinya di parit bawah perlintasan kereta api di Dusun Karangnongko, Desa Mojoranu, Kecamatan Sooko, Mojokerto.
Polisi yang mendapat laporan lantas menuju lokasi tempat kejadian perkara untuk melakukan mengevakuasi.
Setelah dilakukan autopsi di RSUD Dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto, diketahui korban adalah AE yang selama ini menghilang.
Sedangkan penyebab kematian korban dipastikan akibat tindak pidana pembunuhan.
Baca juga: Populer Regional: Fakta Balita Diberi Minum Air Sabu - Kronologi Suami Bunuh Istri di Bandung
3. Pelaku ditangkap
Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Bambang Tri Sutrisno mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku pembunuhan terhadap AE.
Identitas keduanya masing-masing AB (15) dan temannya berinisial AD (19).
AB dan AD diamankan sore hari sebelum penemuan jasad korban.
Penangkapan pelaku berawal dari polisi melacak keberadaan HP korban.
Ternyata HP korban sudah dijual AB ke sebuah konter.
"Kita menangkap pelaku (Senin 12 Juni 2023) sore itu dan ada info jika jasad korban sengaja dibuang dibungkus karung di parit dekat rel kereta api.
Kejadian pembunuhan itu sejak korban dikabarkan menghilang," katanya.

4. Motif pembunuhan
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Wiwit Adisatria mengatakan, motif pembunuhan ini dipicu masalah pribadi antara AE dan AB.
AE di sekolahnya merupakan seorang bendahara kelas, sementara AB adalah teman sekelas korban.
Bibit dendam muncul di hati AB saat berulang kali ditagih uang iuran kelas oleh AE.
AB sudah menunggak iuran kelas selama beberapa bulan dengan total Rp 40 ribu.
"Jadi pelaku (AB) ini dendam saat dibangunkan korban menagih iuran kelas," kata Wiwit.
Baca juga: Kronologi Suami Bunuh Istri di Bandung, Korban Sebut Tak Mau Rujuk karena Pelaku Miskin
5. Korban disetubuhi
Wiwit melanjutkan, singkat cerita, pelaku AB dan DA bertemu korban bertemu di rumah pelaku sekira sebulan lalu.
Pelaku AB mencekik korban hingga tewas.
"Eksekutor ini adalah malah pelaku anak (AB) teman korban sekelas," imbuh Wiwit.
Polisi juga menemukan fakta berupa jasad korban disetubuhi pelaku DA.

"Pelaku yang dewasa (DA) sempat melakukan persetubuhan dua kali, informasi ini masih terus kita dalami korban kemungkinan besar sudah meninggal," tambah Wiwit.
Setelah tewas, AB dan DA memasukan jasad korban ke dalam karung untuk di buang ke daerah yang jauh dari pemukiman warga.
HP korban dijual lalu hasilnya di bagia dua.
Sedangkan motor korban disembunyikan di rumah pelaku AB.
Sementara keduanya dijerat Pasal 340 KUHP, 338 KUHP Juncto Pasal 80 ayat 3 undang-undang perlindungan anak dan Pasal 365.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJatim.com/Mohammad Romadoni)(Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.