Bebas Visa Kunjungan untuk 159 Negara Dibekukan, Gubernur Koster Optimis Tidak Pengaruh ke Bali
Gubernur Bali I Wayan Koster yakin dan optimistis kebijakan tersebut tidak akan memengaruhi kunjungan wisman ke Pulau Dewata.
Persyaratan yang wajib ditunjukkan kepada petugas Imigrasi di TPI adalah paspor yang masih berlaku setidaknya 6 bulan serta tiket meninggalkan wilayah Indonesia.
“Untuk tinggal lebih lama di Indonesia, Orang Asing bisa memilih jenis izin tinggal keimigrasian lainnya seperti e-VOA (Electronic Visa on Arrival), Visa Kunjungan atau Visa Tinggal Terbatas,” imbuh Achmad.(*)
Penulis: Zaenal Nur Arifin
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Bebas Visa Kunjungan Untuk 159 Negara Dicabut, Gubernur Koster Sebut Tidak Berpengaruh!
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/gubernur-bali-wayan-koster-di-badung.jpg)