Jumat, 12 September 2025

Sosok AKP SW, Eks Kapolsek Mundu Tersangka Kasus Penipuan Seleksi Bintara Polri Tahun 2021

Terungkap sosok AKP SW yang menjadi tersangka kasus penipuan seleksi Bintara Polri 2021. Ia kini dicopot dari jabatan Kapolsek Mundu.

Penulis: Faisal Mohay
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi Polisi. Tukang bubur di Cirebon mengalami kerugian mencapai Rp310 juta. Ia ditipu eks Kapolsek Mundu, AKP SW yang menjanjikan dapat memasukkan anaknya jadi polisi. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang tukang bubur di Cirebon bernama Wahidin mengaku menjadi korban penipuan dan mengalami kerugian mencapai Rp310 juta.

Wahidin dijanjikan anaknya dapat lolos seleksi penerimaan Bintara Polri tahun 2021 setelah menyetorkan uang secara bertahap.

Meski sudah menyetorkan uang, anak Wahidin tetap gagal menjadi anggota polri dan melaporkan kasus ini.

Polres Cirebon sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus penipuan seleksi Bintara Polri 2021 yakni ASN yang bertugas di Yanma Polri berinisial NY dan AKP SW.

Baca juga: Oknum Polisi yang Tipu Tukang Bubur hingga Rp 310 Juta Kini Jadi Tersangka, Ternyata Tetangga Korban

AKP SW sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Mundu dan kini telah dicopot dari jabatannya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, AKP SW akan menjalani sidang kode etik karena terlibat kasus penipuan.

"Saat ini Saudara SW sendiri sudah dimutasi dari Polsek Mundu."

"Yang bersangkutan saat ini menjalani pemeriksaan pidana maupun kode etik," paparnya, Minggu (18/6/2023), dikutip dari Kompas.com.

AKP SW merupakan sosok lulusan setukpa lemdiklat Polri Tahun 2012.

Ia merintis karir dari pangkat Bintara pada Tahun 1994/1995 dengan nama angkatan Prajurit Karier Satu (Prakasa).

AKP SW Diduga Buat Laporan Palsu

Kasus penipuan ini dilakukan saat AKP SW masih bertugas di Polsek Mundu, bahkan setoran uang yang dilakukan Wahidin dilakukan di dalam Polsek Mundu.

Selain melakukan penipuan, AKP SW diduga membuat laporan palsu setelah anak Wahidin gagal menjadi anggota Polri.

Baca juga: Tukang Bubur di Cirebon Rugi Rp 310 Juta Usai Ditipu Oknum Polisi

Ia membuat laporan dengan menuliskan oknum ASN berinisial NY terlibat kasus penipuan.

Kuasa Hukum Wahidin, Eka Suryatmaja mengatakan kliennya sempat mencari keadilan ke AKP SW, namun laporan yang dibuatnya dipalsukan.

“Bapak bisa langsung ke KSPK atas inisial AK, dalam pengakuan di Paminal Polda Jabar, ini dipalsukan tanda tangannya."

"Jadi, ini semua (laporan polisi) adalah pemalsuan untuk ngadem-ngademin Wahidin, supaya Wahidin tidak rebut kemana-kemana jadi dua tahun Wahidin diabaikan,” terangnya, Minggu (18/6/2023), dikutip dari Kompas.com.

Korban Rugi Rp310 Juta

Sebelumnya, Wahidin dan kuasa hukumnya menggelar konferensi pers pada Sabtu (17/6/2023).

Wahidin menjelaskan ada empat orang yang terlibat kasus penipuan seleksi Bintara Polri 2021.

Baca juga: Kronologi Tukang Bubur di Cirebon Ditipu Rp 310 Juta oleh Mantan Kapolsek, Setor Uang Sejak 2021

Dua anggota polisi yang terlibat yakni AKP SW dan menantunya Ipda D.

Kemudian ada oknum PNS berinisial NY dan rekannya berinisial H.

Selama dua tahun, kasus ini tidak ditindaklanjuti dan Wahidin terus mencari keadilan dengan menunjuk tiga orang kuasa hukum dari Law Firm Harum NS.

“Saya hanya minta keadilan. Saya hanya seorang tukang bubur. Saya menagih janji, duit bisa balik."

"Tapi sampai sekarang satu rupiah pun enggak ada yang kembali dari 2021 sampai 2023. Kasus terungkap. Sebab apa, kelanjutan masa depan anak saya gimana?” ungkapnya, Sabtu (17/6/2023), dikutip dari TribunJabar.id.

Wahidin mengaku dengan iming-iming AKP SW karena mantan Kapolsek Mundu tersebut merupakan tetangganya.

Kuasa Hukum Wahidin, Harum mengatakan transaksi penyetoran uang yang dilakukan kliennya terjadi di Polses Mundu.

Baca juga: Tukang Bubur di Cirebon Tertipu Rp 310 Juta, Oknum Polisi AKP SW Jadi Tersangka

Total uang yang sudah disetorkan Wahidin sebesar Rp 310 juta.

Diduga, kerugian yang dialami Wahidin lebih besar lagi karena untuk memproses kasus ini juga harus mengeluarkan biaya.

“Apa yang dilakukan Pak AKP SW, sangat sangat merugikan klien kami. Sebenernya kalau mau berhitung, kerugian tidak hanya Rp 310 juta saja."

"Selama masa pencarian ini, dua tahun, dia mengeluarkan uang cukup banyak,” tuturnya.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Sartika Rizki Fadillah) (Kompas.com/Muhammad Syahri)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan