Minggu, 21 September 2025

Tindak Pidana Perdagangan Orang

Penyidik Sat Reskrim Polresta Mamuju Tangkap Muncikari yang Masih Berusia 15 Tahun

Keduanya diduga sebagai pelaku utama tindak pidana TPPO / Eksploitasi Seksual terhadap anak di bawah umur.

Polresta Mamuju
Dua muncikari usia muda ditangkap Personel Polresta Mamuju 

TRIBUNNEWS.COM, MAMUJU - Diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), remaja belasan tahun di Mamuju, Sulawesi Barat ditangkap
Tim Penyidik Sat Reskrim Polresta Mamuju, Selasa (20/6/2023).

Kedua terduga pelaku yang ditangkap inisial AR (15) dan IF (17).

Baca juga: Polda Aceh Ungkap Kasus TPPO Bermodus Prostitusi, Muncikari hingga Penyedia Tempat Diringkus

Keduanya diduga sebagai pelaku utama tindak pidana TPPO / Eksploitasi Seksual terhadap anak di bawah umur.

Mereka ditangkap di Jl. Andi Makassau kota Mamuju oleh Unit V Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju.

"Dari hasil pemeriksaan para saksi dan terduga pelaku, mengakui modus eksploitasi seksual dengan cara menawarkan para korban melalui aplikasi WhatsApp atau aplikasi MiChat kepada beberapa lelaki hidung belang,"

"Sedangkan Motif pelaku melakukan eksploitasi seksual terhadap beberapa perempuan di bawah umur, dengan agar mendapat keuntungan dengan Fee dari setiap setiap tamu dan korban," ujar Kasat Reskrim Polresta Akp Jamaluddin.

Baca juga: Tangis Linda Pujiastuti saat Bacakan Pledoi: Saya Dituding Jadi Muncikari hingga Bandar Narkoba

Adapun barang bukti yang diamankan yakni Bukti percakapan via Aplikasi Mi Chat, 5 (lima) Unit Handphone Android, 1 (satu) buah dompet berisi kondom merk sutra, Uang tunai Rp.117.000,-(Seratus tujuh belas ribu rupiah)

"Saat ini para pelaku dan saksi di amankan di Polresta mamuju untuk pemeriksaan lebih lanjut," papar Kasat Reskrim.

Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Muncikari Usia 15 Tahun di Mamuju, Tawarkan Perempuan di Bawah Umur

Sumber: Tribun sulbar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan