Tindak Pidana Perdagangan Orang
95 Persen Kasus Kekerasan dan TPPO yang Menimpa Pekerja Migran Berawal dari Keberangkatan Ilegal
Sebab imbas pemberangkatan ilegal itu berujung pada warga Indonesia mengalami kekerasan, eksploitasi atau perdagangan orang.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengungkap masalah utama tata kelola pelindungan PMI adalah banyaknya yang berangkat ilegal atau nonprosedural.
Persoalan itu bahkan disebutnya mendominasi 95 persen permasalahan yang masuk di Kementerian P2MI.
Baca juga: Desk Karhutla dan Perlindungan PMI Diluncurkan, Ini Sederet Target Ambisius Pemerintah Indonesia
Sebab imbas pemberangkatan ilegal itu berujung pada warga Indonesia mengalami kekerasan, eksploitasi atau perdagangan orang.
“Rata-rata masalah yang dihadapi oleh pekerja migran Indonesia, baik itu kekerasan maupun eksploitasi bahkan human trafficking, sumber utamanya salah satunya adalah karena pekerja migran kita berangkat secara ilegal atau nonprosedural. Itu ada sekitar 90 sampai 95 persen,” ungkap Karding, Sabtu (15/3/2025).
Baca juga: Pemerintah Kebingungan Cari Uang Rp 40 Miliar Buat Tebus Susanti yang Terancam Hukuman Mati di Arab
Karding berharap pembentukan desk koordinasi pelindungan PMI dan masalah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) oleh Kemenko Polkam, dapat membereskan tata kelola pelindungan dan menekan persoalan serupa di kemudian hari.
“Desk ini kita harapkan nanti akan menjadi forum kolaborasi dan sinergi kami untuk ikut menangani masalah-masalah yang terkait dengan kualitas perlindungan atau tata kelola perlindungan kita,” ucap Karding.
Dalam desk ini, pemimpin koordinatornya adalah Menteri Pekerja Migran Indonesia, Kapolri, Panglima TNI, dan Menteri Luar Negeri.
Menko Polkam Budi Gunawan mengatakan, presiden memberikan perhatian yang besar kepada para pekerja migran Indonesia yang telah berjuang dan memberikan yang terbaik untuk keluarganya dan negara dalam bentuk devisa yang masuk ke kas negara.
Para pekerja migran, kata dia, adalah pahlawan devisa yang mencetak remitansi mencapai Rp252 triliun pada tahun 2024.
Namun ironinya, pada tahun 2024 tercatat lebih dari 40 ribu kasus menimpa pekerja migran Indonesia termasuk eksploitasi, kekerasan, penyelundupan manusia, dan deportasi ilegal.
Baca juga: Pemerintah Kebingungan Cari Uang Rp 40 Miliar Buat Tebus Susanti yang Terancam Hukuman Mati di Arab
"Oleh karenanya pemerintah menargetkan semua kasus terkait pekerja migran kita dapat tertangani dengan semakin baik dan secara bertahap terjadi penurunan jumlah kasus yang mengindikasikan semakin efektifnya penanganan terhadap kasus-kasus pekerja migran kita dari hulu maupun hilir," tegas Budi Gunawan.
Tindak Pidana Perdagangan Orang
| Kementerian P2MI - Kemlu Upayakan Repatriasi Jenazah Gadis Medan Nazwa Aliya Korban TPPO di Kamboja |
|---|
| Polri Bongkar Sindikat TPPO, Korban Dijanjikan Kerja di Arab, Tapi Jadi Admin Kripto di Myanmar |
|---|
| Dua Pekerja di Malang Dijerat Pasal TPPO, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Jaksa Lemah |
|---|
| Bareskrim Polri Tetapkan Satu Tersangka Terkait Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di Myanmar |
|---|
| VIDEO Dari Myawaddy ke Indonesia: Kisah 554 WNI Korban Online Scam Akhirnya Kembali ke Tanah Air |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.