Selasa, 19 Agustus 2025

Satpam Masjid Sheikh Zayed yang Sempat Dipecat Kembali Bekerja, Gibran Evaluasi Perusahaan Pengelola

Gibran turun tangan menyelesaikan polemik antara karyawan dengan perusahaan outsourcing di Masjid Raya Sheikh Zayed. Ia akan mengevaluasi PT. Arsa.

Penulis: Faisal Mohay
TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
Suasana mogok kerja memprotes pemecatan salah satu karyawan outsourcing Masjid Raya Sheikh Zayed. Gibran akan mengevaluasi perusahaan yang mengelola karyawan outsourcing Masjid Raya Sheikh Zayed. 

Anas Farkhani menjelaskan tindakan satpam ES sudah menyalahi aturan, namun penindakannya harus secara transparan.

Dalam hal ini PT Arsa yang memiliki wewenang diminta untuk bersikap adil dan tidak melakukan pemecatan secara sepihak.

"Prinsipnya transparan dan keadilan. Tidak boleh tidak transparan, kemudian dipecat."

"Menyalahi aturan yang mana. Tolong dari PT Arsa silakan menjelaskan," tuturnya.

Ia akan menjadi penengah antara para karyawan dan PT Arsa terkait jenis sanksi yang diberikan.

"Prinsipnya kami dari pengurus masjid memediasi suara dari teman-teman yang bekerja di bawah Arsa." 

"Terutama masalah temannya yang diberhentikan karena menerima tips," tegasnya.

Baca juga: Gibran Janji Selesaikan Kasus Tukang Las Masjid Raya Sheikh Zayed Belum Dibayar Rp150 Juta

Menurutnya PT Arsa harus mendengarkan suara karyawan dan menindaklanjuti aspirasi yang mereka sampaikan.

"Kami memediasi bahwa itu dianggap tidak adil kami mendengarkan. Kami akan proses kebijakan PT Arsa seperti apa," jelas dia.

Pengakuan Satpam ES

ES mengaku ada orang yang merekamnya mendapat uang tip dari jamaah dan melaporkan ke manajemen.

"Pimpinan dapat video dari seseorang. Ini gimana satpam dapat tip. Setelah dapat video hari itu juga saya dikeluarkan," paparnya, Sabtu (17/6/2023), dikutip dari TribunSolo.com.

Uang tip yang diterima ES hanya Rp 5 ribu, tapi ia harus mengalami pemecatan.

"Masalah tip dari pengunjung. Aturan sebelumnya diperbolehkan selama kita tidak minta," imbuhnya.

Menurutnya para satpam yang bekerja tidak pernah mewajibkan pengunjung memberi uang tip atau menentukan nominalnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan