Rabu, 27 Agustus 2025

Sosok Kades di Serang Korupsi Dana Desa Hampir Rp1 M, Punya 4 Istri dan 20 Anak, Uang untuk Dugem

Berikut sosok kepala desa di Kabupaten Serang, Banten, yang korupsi dana desa hampir Rp 1 miliar. Aklani gunakan uang korupsi untuk dugem dan poligami

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Suci BangunDS
Kolase Tribunnews.com: KOMPAS.COM/RASYID RIDHO dan TribunBanten.com/Istimewa.
Mantan Kades Lontar Serang Banten Alkani dijebloskan ke penjara karena diduga korupsi dana desa. Hasil.korupsi digunakan untuk biaya nikah dan ke tempat hiburan malam. Berikut sosok dari Alkani. 

Dilaporkan, uang negara akibat korupsi yang dilakukan Aklani mencapai Rp988 juta.

Kasus ini mulai terungkap dari temuan Inspektorat Kabupaten Serang.

Kasus kemudian diteruskan ke Polda Banten hingga pada Maret 2023, Aklani ditetapkan sebagai tersangka.

Aklani kini ditahan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari.

Nasibnya akan ditentukan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Serang.

Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b  Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. 

Baca juga: Kades di Lampung jadi Bandar Narkoba, Polisi Amankan 6,19 kg Sabu dari Tangan Pelaku

Uang untuk foya-foya

Pengacara Alkani, Erlan Setiawan, mengungkapkan kliennya mengabiskan uang negara untuk berbagai keperluan pribadinya.

Ia gunakan uang untuk foya-foya dengan pergi dugem ke tempat hiburan malam.

"Suka ke tempat hiburan, katanya (pakai) dari uang dana desa itu," ucap Erlan, dikutip dari Kompas.com.

Dalam pengakuannya, Alkani juga menyebut uang juga dipakai untuk biaya poligami.

Ia mengaku sudah menikah sebanyak empat kali dan memiliki puluhan anak..

"Berdasarkan pengakuannya entah itu spontanitas (dia) punya istri empat anak 20," tambah Erlan, dikutip dari TribunBanten.com.

Kasus lainnya

Kasus kepala desa di Serang korupsi dana desa bukan pertama kali ini terjadi.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan