Modus Iskak Gunakan Uang Koperasi sehingga Bisa Bangun Rumah, Kos-Kosan dan Pasar
Ishak mengatakan, rumah megah dua lantai di Wonorejo, Rungkut, Surabaya dibangun dengan menggunakan dana Koperasi Tegar.
Kuasa hukum nasabah, Dwi Wahyu Prapto Wibowo saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya sudah mendaftarkan laporan terkait kasus tersebut.
"Tadi sudah kami ke Polres Klaten, sudah diterima aduan klien kami," ujar Wibowo.
Kasus tersebut dalam dugaan awal adalah tindak pidana penipuan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul PENGAKUAN Santai Kepsek Surabaya Gelapkan Dana Koperasi Rp 2,3 M, Dipakai Buat Bangun Rumah: Dicicil dan di TribunSolo.com dengan judul Nestapa Puluhan Nasabah Koperasi di Klaten, Uang Hasil Nabung Total Rp 1,8 Miliar Tak Jelas Ke Mana
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ishak-koperasi1233.jpg)