Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya
Tak Ada Hasil Konkret Pertemuan Tim Investigasi dan Ponpes Mahad Al-Zaytun, Ini Kata Panji Gumilang
Pertemuan itu hanya menghasilkan kesepakatan baru antara Tim Investigasi dengan Panji Gumilang.
Penulis:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Tim investigasi hanya bertemu satu jam dengan pimpinan Pondok Pesantren Mahad Al-Zaytun, Panji Gumilang, di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023).
Tida ada hasil konkret dari pertemuan singkat tersebut.
Baca juga: MUI Garut Desak Pemerintah Cabut Izin Al Zaytun, Haramkan Sekolah di Ponpes Pimpinan Panji Gumilang
Pertemuan itu hanya menghasilkan kesepakatan baru antara Tim Investigasi dengan Panji Gumilang.
Ketua Tim Investigasi, KH Badruzzaman, mengatakan, kesepakatan baru itu berupa permintaan waktu dari Panji Gumilang untuk menjawab semua pertanyaan yang diajukan tim investigasi.
"Tadinya kami ingin mengklarifikasi apa yang beredar di masyarakat dan di media, tapi tampaknya beliau itu minta waktu kepada kami untuk mempersiapkan jawaban yang akan kami pertanyakan, beliau meminta apa yang diklarifikasi kepada beliau," ujar KH Badruzzaman saat jumpa pers seusai pertemuan, Jumat (23/6/2023).
Menurutnya, tidak ada tenggat waktu yang pasti kapan Panji Gumilang akan memberikan jawaban kepada tim investigasi.
"Tadi itu tidak memberikan jangka waktu. Ada hasilnya, beliau datang hari ini tapi minta waktu untuk mempersiapkan jawaban," katanya.
Tim investigasi, kata dia, tidak dapat memaksa Panji Gumilang untuk menjawab semua pertanyaan yang disampaikan saat pertemuan.
Baca juga: Pondok Pesantren Al Zaytun Tuai Kontroversi, Anggota Komisi VIII DPR Minta Pemerintah Bersikap Tegas
"Kita kan klarifikasi, tidak bisa memaksa, beliau tidak mau, ya bagaimana," ucapnya.
Anggota tim investigasi yang juga sekretaris MUI Jabar, Rafani Achyar, menambahkan, total ada lima poin pertanyaan yang diajukan ke Panji Gumilang.
"Pertanyaan memang sensitif, tapi tidak keluar dari isu yang berkembang. Jumlah pertanyaan yang disampaikan itu ada lima, tapi saya tidak bisa menyampaikan isinya," ujar Rafani.

Rafani belum dapat memastikan apakah Panji Gumilang akan datang kembali ke Gedung Sate untuk memberikan jawabannya atau hanya melalui surat.
"Kalau beliau akan kembali lagi, kami akan terima, tapi kalau hanya mengirim jawaban juga akan diterima. Yang terpenting jawabannya," katanya. (*)
Panji Gumilang ogah bicara
Menurut pantauan, rombongan Panji Gumilang terlihat keluar dari Ruang Rapat Manglayang sekitar pukul 17.20 WIB.
Saat akan keluar dari Gedung Sate, Panji Gumilang sempat diadang awak media yang sudah menunggunya di aula.
Baca juga: Kontroversi Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang: Pernah Pecat Ratusan Guru, Kini Didemo Massa
Panji Gumilang hanya menebar senyum dan tidak memberikan keterangan apa pun terkait hasil pertemuan dengan tim investigasi.
"Bagus, ya, bagus," ujar Panji Gumilang.
Sebelumnya, Panji Gumilang tiba di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (23/6/2023).
Panji Gumilang masuk ke kawasan Gedung Sate melalui pintu belakang pukul 16.10 WIB.
Sejumlah awak media yang menunggu di pintu utama Gedung Sate pun kecolongan.
Panji datang menggunakan jas hitam dan peci hitam, bersama rombongannya.
Saat masuk ke aula utama Gedung Sate, Panji dan rombongan yang mendapat pengawalan ketat sempat dimasukkan ke ruangan Lokantara.
Baca juga: MUI Datangi Polres Indramayu, Telusuri Unsur Pidana Ponpes Al Zaytun dan Panji Gumilang
Setelah itu, Panji dan rombongan diarahkan ke ruang Manglayang, untuk bertemu dengan tim investigasi yang sudah menunggu sejak pukul 14.00 WIB.
Saat akan menuju ruang pertemuan, Panji sempat menyapa awak media dengan salam bahasa Ibrani.
"Assalamualaikum, shalom aleichem (salam dalam Bahasa Ibrani)," ujar Panji menyapa awak media.
MUI Garut Desak Pemerintah Cabut Izin Al Zaytun
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Garut mendesak pemerintah segera mencabut izin operasional Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat.
Desakan MUI Garut ini terkait polemik yang terjadi di Ponpes Al Zaytun.
Baca juga: MUI Akui Temukan Fakta Baru tentang Ponpes Al-Zaytun: Masih Kita Dalami
Ponpes Al Zaytun menjadi sorotan karena sejumlah kontroversi seperti dugaan aliran sesat dan tindak pidana yang diduga dilakukan pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.
Ketua MUI Garut, KH Sirodjul Munir, mengatakan pemerintah harus mengambil alih yayasan tersebut jika izin operasional sudah dicabut.
"Kami mendesak pemerintah segera ambil alih, dengan mencabut izin operasional Al Zaytun," ujarnya, Jumat (23/6/2023), dikutip dari TribunJabar.id.
Masyarakat Diimbau Tak Sekolahkan Anaknya di Ponpes Al Zaytun
Selain itu, MUI Garut mengimbau masyarakat untuk tidak menyekolahkan anak-anaknya di Ponpes Al Zaytun.
"Saya imbau masyarakat tidak menyekolahkan anak-anaknya ke Pesantren Al Zaytun, hukumnya haram," tegas KH Sirodjul Munir.
Baca juga: Klaim Punya Data Hal Kontroversial Al Zaytun, Tim Investigasi MUI Datangi Polres Indramayu
Menurutnya, MUI juga mencurigai adanya keterlibatan Ponpes Al Zaytun dengan organisasi yang dilarang pemerintah, yakni Negara Islam Indonesia (NII).
"Di Al Zaytun juga ada keterlibatan ajaran NII KW-IX."
"Memang ajarannya sesat dan menyesatkan, kemudian bughot, yaitu mendirikan negara di dalam negara, itu kan haram hukumnya," jelas dia.
Penulis: Nazmi Abdurrahman
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pertemuan Tim Investigasi dengan Panji Gumilang, Tak Ada Hasil Konkret! 'Tak Mau Jawab Pertanyaan'
dan
Pertemuan Hanya Berlangsung Satu Jam, Panji Gumilang Hanya Tersenyum Lalu Tinggalkan Gedung Sate
Sumber: Tribun Jabar
Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya
Polri Didukung Bongkar Kasus TPPU Panji Gumilang Berkedok Pesantren |
---|
Polisi Diyakini Punya Bukti Kuat Jerat Panji Gumilang Tersangka TPPU |
---|
Kuasa Hukum Panji Gumilang Harap Pemerintah Tinjau Ulang Penilaian Buruk ke Al-Zaytun |
---|
Kuasa Hukum Sesalkan Penyegelan Galangan Kapal Milik Panji Gumilang, Berharap Bantuan Jokowi & Tito |
---|
Komisi III DPR Minta Bareskrim Polri Usut Tuntas Kasus Pencucian Uang Panji Gumilang |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.