Setubuhi Adik Tiri hingga Hamil, Warga Batam Ditangkap Saat Berada di Bekasi
Cinta terlarang tersebut terungkap saat ibu korban dihubungi oleh teman korban berinisial ME, dan memberi tahu bahwa anaknya sedang hamil tujuh bulan
Selain terduga pelaku, personel juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu helai baju kaos oblong lengan pendek, celana jeans panjang warna biru dan sejumlah alat bukti lainnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FB disangkakan melanggar pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016, dengan ancaman 15 tahun penjara. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng).
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Setubuhi Adik Tiri hingga Hamil Lalu Kabur, Seorang Pria di Batam Ditangkap Polisi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/terduga-pelaku-kasus-asusila-fb12.jpg)