Senin, 25 Agustus 2025

Tragis, Baru Lima Menit Ijab Kabul Seorang Pengantin Wanita Meninggal, Keluarga Buka Suara

Diduga karena kelelahan dan mengindap penyakit tertentu, wanita tersebut jatuh dan meninggal lima menit setelah ijab kabul.

Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN/TikTok @rahmatwinarno99
Karangan bunga terpasang di depan rumah pengantin wanita meninggal dunia lima menit usai ijab kabul di Palembang, Senin (3/7/2023) 

"Iya benar, yang meninggal itu ayuk (kakak) kami," ujar keluarga yang sedang menyapu halaman rumah, Senin (3/7/2023).

Baca juga: Berperan Jadi Pengantin di Video Klip Sule, Ucie Sucita Malah Singgung soal Keseriusan

Wanita tersebut mengatakan, sang kakak meninggal karena kelelahan dan ada riwayat penyakit yang diderita korban.

Sesaat setelah meninggal, jenazah almarhumah langsung dimakamkan di Palembang.

"Meninggal ya mungkin karena terlalu capek akad nikah, namanya umur tidak ada yang tahu.

Itu kejadiannya pagi hari, kami cuma akad saja tidak menggelar resepsi," ujarnya, dikutip dari TribunSumsel.com.

Di sisi, pihak keluarga pun menyayangkan video yang beredar di media sosial.

Menurutnya, yang merekam itu tidak diketahui apakah dari keluarga atau tamu undangan.

"Tidak tahu kami siapa yang merekam (video ambulans) itu.

Kurang ajar itu orang yang memposting dan jadi viral.

Baca juga: Pentingnya Skrining Thalasemia bagi Calon Pengantin

Kami hanya bisa menyampaikan sebatas itu," tegas wanita tersebut.

Hal senada juga disampaikan oleh anggota keluarga lain.

Anggota keluarga yang tidak ingin menyebutkan namanya hanya menjawab secara singkat terkait peristiwa meninggalnya mempelai perempuan sesaat setelah ijab kabul tersebut.

"Adik saya meninggal setelah beberapa menit ijab kabul.

Kami tidak menduga peristiwa itu, namanya juga ajal," ujarnya, Senin (3/7/2023).

Ia mengatakan bahwa mempelai wanita meninggal dunia karena sakit.

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan