Kamis, 28 Agustus 2025

Berita Viral

Pengakuan Pengemis Viral di Pati, Sehari Dapat Uang Rp150 Ribu, Digunakan untuk Sewa LC Karaoke

Viral pengemis menghabiskan uangnya untuk menyewa pemandu karaoke. Satpol PP amankan pengemis tersebut untuk dilakukan pembinaan.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Endra Kurniawan
Instagram @patisakpore
Video yang memperlihatkan pengemis hedon berkaraoke bareng LC, viral di media sosial. Sosok pengemis itu ternyata AM (40), warga Desa Tegalharjo, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. AM kemudian ditangkap Satpol PP Pati, Selasa (4/7/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Beredar viral di media sosial, pengemis di Pati, Jawa Tengah menggunakan uang hasil mengemis untuk menyewa pemandu lagu karaoke atau lady companion (LC).

Dalam video yang beredar terlihat perbedaan yang mencolok ketika pria berinisial AM (40) sedang mengemis dan sedang menghabiskan uang di tempat karaoke.

Kini AM yang tinggal di Desa Tegalharjo, Kecamatan Trangkil telah diamankan Satpol PP Kabupaten Pati.

Ketika diinterogasi petugas Satpol PP, AM mengaku bisa mendapatkan uang Rp150 ribu dalam sehari ketika mengemis di perempatan Puri, Pati.

Dalam proses penangkapan Satpol PP menemukan uang Rp50 ribu dari kantong AM hasil dari mengemis selama satu jam.

Baca juga: Viral Pengemis Bergaya Hidup Hedon, Siang Minta-minta Malam Pangku Pemandu Karaoke

"Kalau rame dapat Rp 150 ribu sehari. Kalau agak sepi Rp 100 ribu. Itu (mengemis) dari pagi sampai sore," jelas AM, Selasa (4/7/2023), dikutip dari TribunJateng.com.

Pria berusia 40 tahun tersebut mengemis lantaran memiliki utang.

"Kalau ditanya kapok ya kapok, tapi gimana ya, faktor ekonomi karena harus bayar utang," lanjutnya.

Ia juga membenarkan video yang diunggah akun Instagram @patisakpore dan menjadi viral merupakan dirinya.

"Tapi saya tidak tahu siapa yang memviralkan. Teman saya pinjam HP saya untuk merekam video."

"Saya tidak tahu bagaimana tahu-tahu viral," sambungnya.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Pati, Djuharianto, menegaskan perbuatan AM sudah melanggar aturan karena ada larangan untuk meminta-minta di jalanan.

Baca juga: Pengemis Hedon di Pati, Video Karaoke Bareng LC Viral, Akui Sehari Bisa Dapat Rp150 Ribu

"Dalam Perda Tibumtranmas, kegiatan meminta-minta di jalan raya atau lampu merah memang dilarang," tegasnya.

Proses penangkapan terhadap AM dilakukan usai videonya viral.

"Kebetulan sejak kemarin di medsos viral pengemis yang meminta-minta di lampu merah dan uangnya digunakan ke tempat hiburan malam," bebernya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan