Selasa, 4 November 2025

Uang Milik Pengusaha di Malang Senilai Rp1,4 Miliar Hilang setelah Buka Undangan Pernikahan Online

Seorang pengusaha aksesori kendaraan asal Kabupaten Malang, Jawa Timur kehilangan uang di tabungannya.

freepik
Ilustrasi uang - Seorang pengusaha aksesori kendaraan asal Kabupaten Malang, Jawa Timur kehilangan uang di tabungannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pengusaha aksesori kendaraan asal Kabupaten Malang, Jawa Timur kehilangan uang miliaran rupiah di tabungannya.

Hilangnya uang tabungan perempuan bernama Silvia Yap (52) tersebut setelah ia membuka tautan undangan pernikahan online.

Tak tanggung-tanggung, uangnya yang hilang sebanyak Rp1,4 miliar.

Korban kehilangan uang sesaat ia membuka pernikahan undangan online berformat aplikasi (APK), dan ternyata bukan undangan pernikahan.

Miliaran uang tabungan Silvia Yap yang raib tersebut disimpan ke dalam nomor rekening sebuah kantor cabang pembantu (KCP) bank berpelat merah di kawasan Lawang, Kota Malang.

Saat menelusuri proses transaksi uangnya itu bisa hilang, ternyata uang miliknya hilang dalam beberapa kali transaksi melalui m-Banking.

Baca juga: Jadi Korban Penipuan Modus Undangan Pernikahan Digital, Rp 200 Juta Milik Nasabah Bank Himbara Raib

Hal itu dianggap aneh oleh korban. Pasalnya, selama menjadi nasabah bank tersebut, ia belum pernah mengaktivasi ataupun memiliki akun m-Banking untuk nomor rekeningnya.

Kronologi kasus dugaan peristiwa tindak pidana informasi dan transaksi elektronik ilegal akses yang dialami korban disampaikan oleh kuasa hukum korban, Hilmy F Ali.

Bermula saat mendapatkan sebuah pesan WhatsApp (WA) dari nomor tak dikenal yang mengirimkan sebuah software aplikasi (APK).

Aplikasi tersebut berukuran 5 MB, dengan bertuliskan 'Undangan Pernikahan' dalam font tulisan bercetak tebal, Rabu (24/5/2023) pada pukul 10.00 WIB.

Kemudian korban meng-klik pesan tersebut, yang ternyata muncul gambar undangan seperti brosur iklan.

Selanjutnya korban memblokir nomor pengirim pesan tersebut.

Masih di hari yang sama, pada pukul 21.00 WIB, terdapat pemberitahuan (notifikasi) masuk bahwa terdapat SMS atau email yang menjelaskan adanya upaya aktivitas akses ilegal yang masuk ke emailnya.

Karena hal tersebut, kemudian korban memindahkan data ke ponsel yang lain menggunakan Smartswitch. Lalu mengganti password email.

"Akhir Mei 2023, klien kami menerima undangan pernikahan digital. Undangan tersebut di klik di-close. di handphone-nya ada beberapa aplikasi mobile banking. Ada beberapa bank, kurang lebih 6 mobile banking," ujar Kuasa Hukum korban, Hilmy F Ali, di depan SPKT Mapolda Jatim, Rabu (5/7/2023).

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved