Kamis, 4 September 2025

Cabuli Pacar hingga Hamil namun Enggan Bertanggungjawab, Pria Lampung Utara Dijebloskan ke Tahanan

FF melancarkan bujuk rayu dengan dalih hendak menikahi korban dan perbuatan bejat FF terjadi pada 2022

Editor: Eko Sutriyanto
Dok Polres Lampung Utara
Petugas Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara menangkap pelaku tindak asusila terhadap anak di bawah umur, Selasa (11/7/2023) dini hari. 

Pelaku dikenakan pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

Di hadapan penyidik, FF mengakui perbuatannya.

Alasannya tidak kunjung menikahi korban karena sakit hati.

Ia sempat kabur dari Lampung Utara untuk bekerja.

“Saya kerja buruh di salah satu lapak di Kabupaten Way Kanan,” ujarnya.

Ia menceritakan jalinan kasih dengan korban berawal dari dunia maya.

"Awalnya saya ngajak dia kenalan di Facebook, terus pacaran selama enam bulan,” jelasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Kenalan di Facebook, Pemuda di Lampung Utara Hamili Kekasihnya hingga Melahirkan

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan