Cabuli Pacar hingga Hamil namun Enggan Bertanggungjawab, Pria Lampung Utara Dijebloskan ke Tahanan
FF melancarkan bujuk rayu dengan dalih hendak menikahi korban dan perbuatan bejat FF terjadi pada 2022
Editor:
Eko Sutriyanto
Pelaku dikenakan pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
Di hadapan penyidik, FF mengakui perbuatannya.
Alasannya tidak kunjung menikahi korban karena sakit hati.
Ia sempat kabur dari Lampung Utara untuk bekerja.
“Saya kerja buruh di salah satu lapak di Kabupaten Way Kanan,” ujarnya.
Ia menceritakan jalinan kasih dengan korban berawal dari dunia maya.
"Awalnya saya ngajak dia kenalan di Facebook, terus pacaran selama enam bulan,” jelasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Kenalan di Facebook, Pemuda di Lampung Utara Hamili Kekasihnya hingga Melahirkan
Sumber: Tribun Lampung
Gadis 15 Tahun Dibunuh Kenalan Facebook usai Tolak Hubungan Badan, Mayat Dibuang ke Sungai |
![]() |
---|
Komnas Perempuan Kecam Grup Facebook 'Fantasi Sedarah': Melanggar Hukum dan Ladang Predator |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Admin Grup Facebook Inses 'Cinta Sedarah', Aktif Sejak 2022 |
![]() |
---|
Setelah Grup Fantasi Sedarah, Kini Muncul 'Cinta Sedarah' di Gresik, Polisi Kantongi Nama Pelaku |
![]() |
---|
Siapa MR? Pria Jomblo Pembuat & Admin Grup Fantasi Sedarah yang Viral, Sosoknya Dikenal Pendiam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.