Pungutan di Sekolah
Update Pungli Berkedok Infaq di SMKN 1 Rembang: Ganjar Minta Uang Dikembalikan, Ini Jawaban Kepsek
Ganjar meminta Kepala SMKN 1 Sale, Kabupaten Rembang Widodo mengembalikan uang pungutan liar
Penulis:
Erik S
Infaq tidak ditentukan nomimalnya
Kepala Disdikbud Jateng Uswatun Hasanah menegaskan jika infak telah ditentukan nominalnya maka bagian dari pungli.
“Kalau infak kan tempat ibadah ya. Sebenarnya kalau kita membedah kan infak itu sukarela dan tidak ditentukan besarannya."
"Kalau jatuhnya penentuan nominal yang ditentukan, itu namanya pungutan. Kalau tidak dikoordinir dan dikondisikan itu boleh saja selama sukarela,” ungkap uswatun saat ditemui di kantornya, Rabu (12/7/2023).
Baca juga: Terungkapnya Pungli Berkedok Infak di SMKN 1 Sale, Siswa Curhat ke Ganjar, Terkumpul Rp 300 Juta
Dia mengatakan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo juga pernah menyampaikan bahwa infak diperbolehkan kepada para kepala sekolah se-Jateng.
Akan tetapi yang banyak terjadi, pihak sekolah menentukan jumlah infak.
Padahal kemampuan setiap wali murid untuk bersedekah tidak sama.
“Dalam pelantikan calon kepala sekolah tahun lalu, Pak Gubernur pernah menegaskan hal itu kok. Boleh apa tidak? Boleh. Tapi yang sering terjadi dikondisikan, sehingga yang tidak mampu akhirnya terpaksa harus membayar,” lanjutnya.
Untuk itu, pihaknya cenderung mendorong sekolah untuk mencari dana selain dari infak atau segala bentuk pungutan lainnya.
Seperti halnya menggalang dana dari alumni yang notabenenya sudah tidak berstatus siswa atau anak.
“Terhitung mulai tahun 2020, Jawa Tengah ini sudah menerapkan sekolah bebas pungutan dalam bentum apa pun."
"Pak Gubernur juga sudah menyampaikan. Utamanya di satuan pendidikan ini sangat rentan karena memang mayoritas peserta didik di Jateng ini masih kategori miskin,” tandasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Tak Hanya Bebas Tugaskan Kepsek, Ganjar Minta Uang Pungli Berkedok Infak SMKN 1 Sale Dikembalikan
Kepala SMKN 1 Sale Rembang Buka Suara Usai Diminta Ganjar Kembalikan Uang Pungli Berkedok Infak
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.