Minggu, 31 Agustus 2025

Ditangkap Karena Gelapkan Bantuan Siswa Miskin, Begini Jawaban Kepala SMAN 4 Pandeglang

Engkos Kosasih ditangkap Tipidkor Satreskrim Polres Pandeglang di kediamannya

Editor: Erik S
Dok/SMAN 4 Pandeglang
Kepala SMAN 4 Pandeglang Engkos Kosasih ditangkap polisi diduga terlibat dalam kasus korupsi dana bantuan siswa miskin SMAN 3 Pandeglang, Banten 

"Tapi alhamdulillah tahun ini terungkap," ungkapnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

UU itu juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Kepala SMAN 4 Pandeglang, Engkos Kosasih terus membantah soal keterlibatannya dalam dugaan kasus korupsi dana bantuan siswa miskin. (dokumentasi Polresta Pandeglang)
Punya Harta Miliaran Rupiah

Dalam catatan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) 2021, Engkos Kosasih tercatat memiliki harta Rp1,40 miliar.

Berikut ini rincian harta kekayaan tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan siswa miskin.

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 1.315.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 302 m2/220 m2 di KAB / KOTA PANDEGLANG, HASIL SENDIRI Rp. 800.000.000

2. Tanah Seluas 3239 m2 di KAB / KOTA PANDEGLANG, HASIL SENDIRI Rp. 90.000.000

3. Tanah dan Bangunan Seluas 3036 m2/72 m2 di KAB / KOTA PANDEGLANG, HASIL SENDIRI Rp. 360.000.000

4. Tanah Seluas 1984 m2 di KAB / KOTA PANDEGLANG, HASIL SENDIRI Rp. 65.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 250.000.000

1. MOBIL, TOYOTA FORTUNER 2.5 G A/T Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp. 250.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 97.050.000

D. KAS DAN SETARA KAS Rp. 23.853.988

Halaman
123
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan