Minggu, 24 Agustus 2025

Fakta-fakta 4 Kakek Rudapaksa Siswi SMP di Purbalingga: Beraksi Belasan Kali hingga Korban Hamil

Berikut fakta-fakta empat kakek rudapaksa siswi SMP di Purbalingga. Pelaku beraksi belasan kali hingga korban kini hamil 6 bulan.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Suci BangunDS
Kolase Tribunnews.om: TRIBUNJATENG/Permata Putra Sejati/medium.com
(KIRI) Ilustrasi rudapaksa dan (Kanan) Konferensi pers kasus persetubuhan yang dilakukan empat orang kakek-kakek di Purbalingga yang tega menyetubuhi seorang gadis berumur 14 tahun hingga hamil enam bulan, Kamis (13/7/2023). 

Ancaman hukuman

Konferensi pers kasus persetubuhan yang dilakukan empat orang kakek-kakek di Purbalingga yang tega menyetubuhi seorang gadis berumur 14 tahun hingga hamil enam bulan, Kamis (13/7/2023).
Konferensi pers kasus persetubuhan yang dilakukan empat orang kakek-kakek di Purbalingga yang tega menyetubuhi seorang gadis berumur 14 tahun hingga hamil enam bulan, Kamis (13/7/2023). (TRIBUNJATENG/Permata Putra Sejati)

Kini keempat pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perindungan Anak jo Pasal 64 KUHPidana.

Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara maksimal 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 5 miliar.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJateng.com/Permata Putra Sejati)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan