Kamis, 2 Oktober 2025

Oknum Guru Ngaji di Jogja Rudapaksa Gadis 17 Tahun, Beraksi di Masjid dan Rumah Pelaku

Oknum guru ngaji di Jogja ditangkap polisi karena merudapaksa gadis 17 tahun. Di Gowa, seorang pemuda cabuli bocah 5 tahun pada Sabtu (17/5/2025).

Penulis: Nina Yuniar
Trubun Lampung/Dody Kurniawan
ILUSTRASI PELECEHAN SEKSUAL - Seorang guru ngaji berinisial F (56) di Kemantren Ngampilan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ditangkap polisi pada Jumat (16/5/2025), karena merudapaksa dan mencabuli gadis berusia 17 tahun. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang guru ngaji inisial F (56) di Kemantren Ngampilan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diduga menjadi pelaku kekerasan seksual.

F tega merudapaksa dan mencabuli seorang gadis berusia 17 tahun.

Aksi bejat oknum guru ngaji itu berlangsung pada dua tahun lalu yakni 2022 hingga 2023.

Selama hampir dua tahun, korban enggan bercerita sebab merasa trauma.

Tetapi, kini korban yang sudah berusia 19 tahun, bercerita kepada orang tuanya dan menempuh proses hukum.

Kasus kekerasan seksual ini sedang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta.

"Kejadian dua tahun lalu. Anak ini ngaji ke pelaku. Ada dua tempat dan lima kali terjadi persetubuhan dan pencabulan," ujar Kanit PPA Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri, saat dihubungi, Senin (19/5/2025), dilansir TribunJogja.com.

"Baru dilaporkan sekarang ini karena korban baru bercerita kepada orang tuanya belum lama ini," lanjutnya.

Baca juga: Bak Walid Versi Nyata, Pimpinan Ponpes di Lombok Cabuli 20 Santriwati, Modusnya Sucikan Rahim

Di dua tempat kejadian perkara (TKP) itu, pelaku mencabuli korbannya satu kali di masjid dan empat kali di rumahnya yang sama-sama berada di Kemantren Ngampilan.

Modus pelaku yaitu meminta korban untuk mengambil barang di rumah F.

Pelaku kemudian membujuk rayu korban agar melayani nafsu bejatnya.

"Setelah itu dibujuk rayu. Jadi sudah terjadi persetubuhan dan pencabulan, pokoknya semuanya lah," ungkap Apri.

Pelaku F pun sudah ditahan sejak Jumat (16/5/2025), di Satreskrim Polresta Yogyakarta untuk keperluan penyidikan.

"Kami kenakan pasal persetubuhan dan pencabulan terhadap anak," sebut Apri.

Sejauh ini, korban kekerasan seksual yang dilakukan pelaku, berjumlah satu orang.

Kasus Lain

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved