Jumat, 22 Agustus 2025

Mutilasi di Sleman

2 Hari Sebelum Jasadnya Ditemukan, RTA Korban Mutilasi di Sleman Sempat Unggah Video di Instagram

RTA, korban mutilasi di Sleman yang potongan tubuhnya ditemukan di Sungai Bedog, sempat mengunggah sebuah video sebelum dilaporkan hilang.

KOMPAS.com/Wijaya Kusuma
Kos pelaku di kawasan Triharjo, Sleman yang dijadikan tempat mengeksekusi dan memutilasi RTA (kiri). Dua pelaku pembunuhan dan mutilasi RTA saat dihadirkan di konferensi pers di Mapolda DIY, Minggu (16/7/2023) (kanan). RTA, korban mutilasi di Sleman yang potongan tubuhnya ditemukan di Sungai Bedog, sempat mengunggah sebuah video sebelum dilaporkan hilang. 

Dua pelaku pembunuhan sekaligus mutilasi terhadap RTA, W dan RD, telah ditangkap jajaran Polda DIY, Sabtu (15/7/2023).

W dan RD ditangkap di kediaman RD di Bogor, Jawa Barat.

Diketahui, W adalah warga Magelang, Jawa Tengah yang bekerja di sebuah restoran di Yogyakarta.

Sementara, RD bekerja sebagai pedagang roti dan ber-KTP DKI Jakarta.

Baca juga: Mutilasi di Turi Sleman: Identitas Pelaku, Dibunuh di Kos-kosan, hingga Korban Ternyata Laki-laki

"Pelaku ditangkap di Bogor, Jawa Barat, kemarin malam, Sabtu (15/07/2023). Ditangkap di kediaman RD," ujar Dirkrimum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi, saat konferensi pers di Mapolda DIY, Minggu (16/7/2023).

Endriadi menambahkan, W dan RD mengeksekusi RTA di kos W di kawasan Triharjo, Sleman.

Di kamar kos itu, polisi telah mengamankan barang bukti berupa panci, kompor, pisau, palu, ember, dan satu unit sepeda motor.

"Mutilasi dilakukan di kos pelaku, Triharjo," ungkap Endriadi.

"Jadi kami sampaikan, sementara kami lakukan pendalaman dulu. Untuk barang bukti kami temukan di TKP kos terduga pelaku," imbuhnya.

Diketahui, antara korban dan pelaku saling mengenal satu lama lain.

Meski demikian, Endriadi mengatakan pihaknya masih mendalami motif pembunuhan dan mutilasi terhadap RTA.

"Antara pelaku dan korban ini saling mengenal. Kami dalami peristwia pidananya," pungkasnya.

Atas perbuatannya, W dan RD disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Keduanya terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Lima Lokasi Ditemukannya Potongan Tubuh RTA

Proses pencarian potongan tubuh manusia di Sungai Bedog Kapanewon Turi, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, pada Rabu (12/7/2023) malam.
Proses pencarian potongan tubuh manusia di Sungai Bedog Kapanewon Turi, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, pada Rabu (12/7/2023) malam. (Ahmad Syarifudin/TribunJogja.com)
Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan