Dugaan Korupsi di Mimika
Awal Mula Bupati Mimika Eltinus Omaleng Diduga Korupsi Pembangunan Gereja hingga Divonis Bebas
Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng dibebaskan dari segala dakwaan karena tak terbukti melakukan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile.
Penulis:
Dewi Agustina
"Dari proyek ini, EO diduga turut menerima uang sejumlah sekitar Rp 4,4 miliar," kata Firli.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sumber: (Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara) (Tribunnews.com/Ilham Rian)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul BREAKING NEWS: Bupati Mimika Nonaktif Eltinus Omaleng Divonis Bebas, Ini Kata Kuasa Hukum
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.