Jumat, 22 Agustus 2025

Mutilasi di Sleman

Awal Mula Perkenalan Korban dengan Pelaku Mutilasi di Sleman, Tergabung dalam Komunitas Tak Wajar

Berikut ini awal mula perkenalan korban dengan pelaku mutilasi di Sleman, melalui media sosial.

Penulis: Nuryanti
istimewa
Pembunuhan disertai mutilasi terhadap R, yang dilakukan oleh pelaku W, warga Magelang dan RD warga Jakarta. Berikut ini awal mula perkenalan korban dengan pelaku mutilasi di Sleman, melalui media sosial. 

Lalu, pelaku dijerat pula Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

"Kemudian Pasal 351 ayat (3), di mana mereka melakukan penganiayaan mengakibatkan mati dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," papar Endriadi.

Baca juga: Motif dan Kronologi Mutilasi di Sleman, Ketiganya Saling Kenal, Tergabung di Grup Tak Wajar

Petugas menunjukkan lokasi penemuan potongan tubuh korban mutilasi di Turi Sleman, Rabu (12/7/2023) malam.
Petugas menunjukkan lokasi penemuan potongan tubuh korban mutilasi di Turi Sleman, Rabu (12/7/2023) malam. (Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin)

Diketahui, warga menemukan potongan tubuh di sekitar Jembatan Kelor, Bangunkerto, Kapanewon Turi, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (12/7/2023).

Saat itu, menjelang Magrib, anak-anak yang sedang memancing melihat ada potongan kaki dan tangan manusia.

Mereka kemudian melapor ke warga kampung sebelah.

Setelah itu, warga menelepon Bhabinkamtibmas.

Polisi bersama tim SAR lalu melakukan penyisiran untuk mencari kemungkinan adanya potongan tubuh lainnya.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJogja.com/Ahmad Syarifudin/Miftahul Huda/Bunga Kartikasari) (Kompas.com/Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma)

Berita lain terkait Mutilasi di Sleman

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan