Senin, 25 Agustus 2025

Ditetapkan Sebagai Tersangka Karena Aniaya Balita, Begini Reaksi Dokter Makmur

Polrestabes Makassar pun menetapkan Makmur sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan

Editor: Erik S
Dok Pribadi
Mantan Wakil Direktur Pelayanan RSU Bahagia Makassar dokter Makmur menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polrestabes Makassar, Senin (31/7/2023) dini hari 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR -  Polisi menetapkan mantan Wakil Direktur Pelayanan RSU Bahagia Makassar, Makmur sebagai tersangka kasus penganiayaan.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar pun menetapkan dokter Makmur sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan.

Baca juga: Sosok Dokter yang Aniaya Balita, Baru 4 Bulan jadi Wakil Direktur RS, Kini Dipecat Tidak Hormat

"Yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka, setelah pemeriksaan dilakukan subuh tadi," kata Kanit PPA Polrestabes Makassar, Iptu Alim Barhi kepada tribun, Senin (31/7/2023) siang.

Makmur dijerat Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI, No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya itu, tiga tahun delapan bulan penjara," ujar Iptu Alim Barhi.

Penetapan tersangka itu, lanjut Alim Barhi, berdasarkan hasil visum luka lecet yang dialami MAV.

"Alat bukti, surat visum et repertum terhadap korban," ucapnya.

Namun demikian, Makmur tidak ditahan karena ancaman hukuman yang dipersangkakan di bawah kurungan lima tahun penjara.

Fokus lihat handphone

Dokter Makmur lagi asyik main ponsel saat diperiksa penyidik Polrestabes Makassar.

Kini Makmur menyandang status tersangka penganiayaan anak balita oleh Polrestabes Makassar.

Saat diperiksa sebagai tersangka, Makmur malah sibuk main ponsel.

Sementara penyidik yang duduk di depannya sedang mengetik keterangan Makmur.

Baca juga: Sosok Dokter Makmur, Viral Pukul Bocah 3 Tahun di Makassar, Diduga Alami Depresi dan Kini Dipecat

Makmur tunduk saat ponselnya menyala.

Makmur mengenakan kacamata saat melihat ponselnya.

Pandangan Makmur fokus ke ponsel. Padahal penyidik sedang memintainya keterangan.

Penetapan tersangka Makmur buntut aksi kekerasan terhadap anak yang viral di media sosial.

Sosok Dokter Makmur

Makmur telah bekerja di RSU Bahagia Makassar selama empat bulan.

Selama bekerja di sana, dia dianggap berdedikasi. Sebab, setiap tugas atau pekerjaan yang dibebankan terhadap dirinya selalu dikerjakan tepat waktu.

"Sebenarnya seharian dokter Makmur ini sangat bagus, dari sisi pekerja sangat produktif menyelesaikan tugas dan tanggung jawabnya," kata Muhammad Fakhruddin.

Muhammad Fakhruddin dan pejabat RSU Bahagia lainnya pun menduga, Makmur memiliki permasalahan pribadi.

Baca juga: Balita yang Dipukul Dokter di Makassar Alami Luka, Pelaku Kini Dipecat Secara Tidak Hormat dari RS

Dugaan itu dikuatkan dengan sikap Makmur yang sepekan terakhir sebelum aksinya viral, kerap murung.

"Kami berkesimpulan tadi hasil pembicaraan di rapat bahwa ada kemungkinan yang bersangkutan ini mengalami depresi atau mengalami masalah," ujar Fakhruddin.

"Karena menurut informasi teman-teman di kantor yang bersangkutan dalam seminggu terakhir kerap menyendiri dan murung," sambungnya.

Fakhruddin menduga, dari persoalan pribadinya itulah, Makmur ke warkop Nonna Jl Anggrek Raya (TKP) untuk menghibur diri dengan bermain catur.

Baca juga: Kepribadian Dokter Makmur Pelaku Pemukulan Balita di Makassar, Emosi Permainan Catur Diganggu

"Jadi karena mungkin dia ada masalah tujuan datang ke warkop untuk refreshing minum kopi sambil main catur," ucap Fakhruddin.

"Tapi tiba-tiba ada anak yang menggangu dengan refleks dia melakukan tindakan seperti itu," bebernya.

Penulis: Muslimin Emba

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Breaking News: Buntut Viral Jitak Kepala Balita hingga Tersungkur, Dokter Makmur Tersangka

dan

Diperiksa Sebagai Tersangka Penganiayaan Balita, Dokter Makmur Malah Asyik Main HP di Depan Penyidik

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan