Minggu, 7 September 2025

Kepala Desa di Maros Sulsel 8 Bulan Berkantor di Kolong Rumah Karena Kantor Desa Disegel

Mustakim tidak bisa berkantor di kantor desa Bonto karena disegel keluarga kepala desa sebelumnya

Editor: Erik S
Tribun-Timur.com
Mustakim, kepala desa Bonto Manurung, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan terpaksa berkantor di kolong rumahnya selama delapan bulan. 

TRIBUNNEWS.COM, MAROS- Mustakim, kepala desa Bonto Manurung, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan terpaksa berkantor di kolong rumahnya selama delapan bulan.

Mustakim tidak bisa berkantor di kantor desa Bonto karena disegel keluarga kepala desa sebelumnya Abdul Haris dan istrinya, Suryani.

Baca juga: Kepala Desa di Pasuruan Dibacok Warga, Ini Penjelasan Kapolsek

Kini, Pemerintah Kabupaten Maros sedang membangun kantor desa yang baru.

Terjerat korupsi

Abdul Haris dan istrinya, Suryani sama-sama terjerat kasus korupsi yang merugikan negara.

Suryani diduga melanjutkan cara licik suami, mengambil Anggaran Dana Desa (ADD) sebesar Rp1,4 miliar.

Suryani ditangkap Kejari Maros, saat menjadi PAW Kepala Desa. Kala itu, Aris sudah mendekam di penjara.

Namun bukannya melarang suami, Suryani malah ikut bersama-sama korupsi.

Aris dan Suryani tak bisa maju bertarung karena ditahan gara-gara korupsi.

Keluarga Aris kemudian tak terima jika, kantor Desa Bonto Manurung, ditempati kepala desa yang baru, Mustakim.

Sejak dilantik delapan bulan lalu, Mustakim tak pernah berkantor di kantor desa.

Baca juga: Kronologi Anggota TNI AU Gagal Mendarat saat Terjun Payung di Maros, Korban Alami Cidera di Lengan

Kantor desa yang berada di Dusun Bahagia, disegel dengan menggunakan pagar besi berduri.

Pihak Aris ternyata mengklaim, lahan kantor desa adalah miliknya, bukan aset pemerintah.

Sementara, dana yang digunakan membangun kantor desa menggunakan anggaran pemerintah.

"Saya tidak pernah berkantor di kantor desa. Sudah disegel," kata Mastakim dikutip dari Tribun Timur, Senin (31/7/2023).

Jawaban Pemkab 

Mustakim kemudian mengadu ke Pemkab Maros.

"Saya sudah perjelas di bagian aset Pemkab. Bagaimana itu lahan kantor desa," kata dia.

Hanya saja, Bagian Aset Pemkab Maros tak berani memberikan kepastian bagi Mustakim.

Bagian Aset selalu berdalih sedang berusaha komunikasi dengan Kementerian Kehutanan.

Padahal, lahan yang ditempati kantor lama menurut warga, adalah aset transmigrasi.

Baca juga: Kepala Desa yang Tidak Netral pada Pemilu 2024 Bisa Terancam Penjara

"Katanya, Bagian Aset baru komunikasi di Kementerian. Harus jelas kepemilikan lahan kanto desa lama," kata dia.

Lantaran tak mau klam lahan tersebut bergejolak, Mustakim mengalah dan menjadikan kolong rumahnya sebagai kantor sementara.

Kolong rumah Mustakim kini menjadi pusat pemerintahan desa.

"Jadi saat disegel, staf memindahkan semua berkas-berkas. Saya bikin bawah rumah sebagai kantor sementara," ujarnya.

Mustakim kini sedang berupaya membangun kantor desa yang baru.

Pemkab Maros juga sudah menyiapkan anggaran pembangunan.

Bahkan peletakan batu pertama dilakukan oleh Bupati Maros, Chaidir Syam.

"Sekarang kami membangun kantor desa yang baru. Kami dibantu LAN dan Bupati Maros untuk membangun.  Pakai ADD untuk bangun kantor desa," kata dia.

Warga lain, RN Landza mengaku prihatin dengan tindakan pihak mantan desa yang mengklaim lahan kantor desa.

Padahal saat Aris menjabat, ia menggunakan anggaran pemerintah untuk membangun.

Jika pihak keluarga ngotot, lahan tersebut miliknya, maka Aris lah yang melanggar.

Berani menggunakan uang negara untuk membangun di lahannya.

Baca juga: Seorang Sekretaris Desa Gugat Aturan Larangan Kepala Desa Jadi Anggota Partai Politik

"Jika pihak keluarga yang menyegel, artinya Aris yang melanggar lagi. Kenapa pakai uang negara membangun di lahannya," kata warga.

Seharusnya, sebelum membangun, Aris membeli lahan dengan menggunakan Dana Desa atau Anggaran Dana Desa.

Namun hal tersebut kini jadi pertanyaan.

"Ini pihak Aris, kenapa segel itu lahan. Kalau itu lahan Transmigrasi, jelas milik negara. Kenapa disegel. Itu pelanggaran," ujarnya.

"Sementara, jika lahan itu milik pihak Aris, kenapa Aris berani membangun pakai uang negara. Itu jelas melanggar juga," kata dia.

RN Landza curiga, Aris memang memiliki niat lain.

"Niat buruknya sudah terbukti. Dia korupsi, suami istri lagi. Makanya dia pakai uang negara untuk membangun," ujarnya.

Setelah klaim lahan kantor desa, pihak Aris juga disebut akan merebut lahan dan bangunan, seperti aula, Posyandu, SD dan SMP hingga pasar.

Sudah beberapa Kapolsek di Tompobulu, namun tak ada yang berani menyelesainya, atau mediasi.

"Seharusnya, bukan Kementerian Kehutanan saja. Tapi Transmigrasi juga bertanggungjawab," kata dia.

Sementara, pegawai aset Pemkab Maros, Muhammad Kasim mengatakan, pihaknya sedang meninjau surat-surat kepemilikan lahan yang disegel tersebut.

Kasim menyampaikan, lahan tersebut adalah milik Transmigrasi.

Hal itu membuat Aset sedang mencari bukti, apakah Dinas Kehutanan atau Trasmigrasi sudah serahkan ke Pemkab.

"Itu dulu kantor Transmigrasi. Sementara, Kehutanan sementara meninjau surat-suratnya," kata dia.

Pemkab Maros sekarang sedang mencari bukti penyerahan aset lahan kantor desa dari Kementerian Kehutanan ke Pemkab.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Kantor Desa Bonto Manurung Maros Disegel Kubu Eks Kades, Kades Baru Berkantor di Kolong Rumah

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan