Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya
Bersyukur Panji Gumilang Jadi Tersangka, ASRII: Sebagai Warga Indramayu Kami Sangat Senang
Penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka juga tidak terlepas dari dukungan seluruh masyarakat di Indramayu, Jawa Barat, hingga Indonesia.
Editor:
Muhammad Zulfikar
Tribunjabar.id/Handhika R
Sejumlah warga saat melakukan sujud syukur di Islamic Center Indramayu, Rabu (2/8/2023). Mereka melakukan sujud syukur atas penetapan tersangka Panji Gumilang.
Panji sendiri dijerat pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS Warga Indramayu Sujud Syukur, Panji Gumilang Jadi Tersangka, Berkat Doa Para Ulama
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.