Selasa, 26 Agustus 2025

Rocky Gerung dan Kontroversinya

Sekber KIB Hadirkan Rocky Gerung Jadi Pembicara di Solo-Klaten: Jelaskan Soal Diksi Kontroversial

Menurut Rocky Gerung, istilah yang dia gunakan saat diskusi di acara buruh tersebut merupakan ungkapan bahasa Jawa yang positif.

Penulis: Erik S
HandOut/Istimewa
Sekber KIB berkolaborasi dengan Universitas Muhammadiyah Surakarta menggelar mimbar mahasiswa bertajuk Cipta, Rasa, dan Karsa Pendidikan Indonesia, Rabu (2/8/2023) dengan menghadirkan pengamat politik Rocky Gerung, mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan pegiat politik Andi Sinulingga sebagai pembicara. 

Sekber KIB Hadirkan Rocky Gerung Sebagai Pembicara di Solo dan Klaten

Laporan Wartawan Tribunnews, Erik Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, SOLO- Sekretariat Bersama Kuning-Ijo-Biru (Sekber KIB) kembali lagi ke Kota Solo, Jawa Tengah menggelar mimbar mahasiswa.

Kali ini, Sekber KIB berkolaborasi dengan Universitas Muhammadiyah Surakarta menggelar mimbar mahasiswa bertajuk Cipta, Rasa, dan Karsa Pendidikan Indonesia, Rabu (2/8/2023).

Pada acara turut tersebut, pengamat politik Rocky Gerung, mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan pegiat politik Andi Sinulingga hadir sebagai pembicara.

Baca juga: VIDEO Respon Jokowi Soal Umpatan Rocky Gerung: Itu Hal Kecil, Saya Kerja Saja

Diketahui, Rocky Gerung sempat ditolak di beberapa lokasi akibat ucapannya terhadap Presiden Joko Widodo yang dinilai tidak pantas.

Pada acara tersebut, Rocky Gerung berharap agar mahasiswa bangkit bersama rakyat demi bangsa.

Dia juga menjelaskan diksi yang dia ucapkan yang belakangan jadi hal kontroversial.

Menurut Rocky Gerung, diksi yang dia gunakan saat diskusi di acara buruh tersebut merupakan ungkapan bahasa Jawa yang positif.

"Sampai hari ini di daerah Jogja, bajingan adalah pemandu dokar," kata dia.

Selain itu, Rocky juga berharap agar mahasiswa bangkit bersama berjuang demi bangsa dan negara.

Setelah di Universitas Muhammadiyah Surakarta, Sekber KIB kemudian berlanjut di Klaten, Jawa Tengah.

Sekber KIB menggelar diskusi kebangsaan di Desa Tempursari, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten.

Di Klaten juga tidak ada penolakan terhadap Rocky Gerung. Di sana, Rocky Gerung berpesan kepada warga agar cerdas dalam menentukan calon presiden yang akan dipilih pada Pilpres 2024.

Pada cara tersebut turut hadir Koordinator Sekber KIB Habil Marati, Ketua Go Anies Sirajudin Wahab, Amanat Indonesia Yasin Kara, Makmun Halim & Andrianto Andri.

Perwakilan panitia acara, Slamet Urip mengatakan kegiatan tersebut merupakan satu rangkaian ke empat tokoh tersebut mengadakan kegiatan mereka yang sebelumnya diagendakan di Solo dan Yogyakarta.

"Ini satu rangkaian kegiatan, kebetulan ke empat tokoh tersebut ada kegiatan di Solo dan Jogja," ujar Slamet kepada TribunSolo.com.

"Jadi sekalian transit," tambahnya.

Dialog kebangsaan tersebut diperkirakan mendatangkan ratusan peserta yang hadir.

"Perkiraan yang hadir minim 500 peserta, baik umum, masyarakat, dan tamu undangan," paparnya.

Alasan Polda Metro Jaya Terima Laporan Soal Rocky Gerung

Seperti diketahui, Rocky Gerung tengah menjadi sorotan karena dilaporkan atas dugaan penghinaan terhadap presiden.

Laporan terhadap Rocky Gerung diterima oleh Polda Metro Jaya.

Sebagai informasi, sebelumnya sejumlah Relawan Jokowi juga melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan kepada kepala negara.

Namun laporan tersebut diketahui telah ditolak oleh penyidik Bareskrim Polri lantaran laporan itu perlu mendapat klarifikasi langsung dari Presiden Jokowi sebagai pihak yang merasa dirugikan.

Adapun dalam laporan tersebut para relawan itu menyertakan Pasal 218 ayat 1 KUHP tentang penghinaan terhadap presiden.

Berbeda dari Bareskrim, Polda Metro Jaya diketahui telah menerima dua laporan yang dilayangkan oleh Relawan Indonesia Bersatu dan eks politikus Ferdinand Hutahaen terhadap Rocky.

Terkait alasan menerima laporan itu dijelaskan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak bahwa pelaporan yang dilayangkan terhadap Rocky Gerung merupakan kategori delik biasa.

"Dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh kedua pelapor yang tertuang dalam laporan polisi yang dibuat SPKT Polda Metro Jaya merupakan delik biasa," jelas Ade Safri kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).

Relawan dan Ferdinand Hutahaen Laporkan Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya

Sebelumnya Relawan Indonesia Bersatu resmi laporkan pengamat politik Rocky Gerung dan Refly Harun ke Polda Metro Jaya buntut video viral yang dinilai menghina Presiden Joko Widodo, Senin (31/7/2023) malam.

Laporan itu pun telah teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA per tanggal 31 Juli 2023.

"Alhamdulillah laporan kami diterima hari ini saya sebagai Ketua Relawan Indonesia Bersatu Lisman Hasibuan melaporkan resmi Rocky Gerung dan Refly Harun," kata Lisman Hidayat Hasibuan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (31/7/2023).

Lebih lanjut dijelaskan Lisman, terkait alasan pelaporannya itu yakni lantaran Rocky dinilai menggunakan kata tidak etis terhadap Jokowi dan dianggap telah menimbulkan kegaduhan.

Selain itu Lisman beranggapan bahwa Rocky dinilai menyebarkan ujaran kebencian dan kegaduhan terlebih saat ini memasuki fase politik 2024.

"Seharusnya Rocky Gerung membuat diksi-diksi yang adem-adem saja, jangan buat kegaduhan," ucapnya.

Sementara Refly lanjut Lisman dilaporkan karena dianggap telah menyebarkan video Rocky melalui channel Youtubenya dan telah ditonton oleh ribuan orang.

"Karena dia punya Youtube disebarkan ke seluruh Indonesia yang nonton puluhan ribu yang saat ini masih aktif. Penyebaran dan Rocky Gerung pelaku yang menyerang Presiden Jokowi," ujarnya.

Terkait hal ini Lisman mengatakan bahwa pihaknya turut menyertakan sejumlah barang bukti salah satunya berupa flashdisk yang berisi video pernyataan Rocky.

"Dan hari ini saya diperiksa langsung dengan beberapa saksi, ini kerja cepat lah, ada 2 saksi," sebutnya.

Dalam laporan itu, Rocky dan Refly dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca juga: Rocky Gerung Ditolak di  Unair dan Undar, Diterima di Solo

Sementara itu dilain sisi, Ferdinand Hutahaen juga membenarkan jika dirinya melaporkan Rocky dan Refly ke Polda Metro Jaya. 

Dia menyertakan Pasal, 2 dari UU ITE yaitu pasal 28 Jo pasal 45, dari KUHP pasal 156 dan Pasal 160 serta pasal 14 dan 15 UU No 1 tahun 1946 dalam laporannya tersebut

"Intinya semua adalah penyebaran hoax, ujaran kebencian dan upaya penghasutan. Pelaporan saudara Rocky didasari pada kegaduhan yang muncul dan timbul pasca pernyataan Rocky yang menggunakan bahasa yang tidak dengan kata bajingan tolol," ucapnya.

Sebagai kader dan caleg dari PDIP, Ferdinand menyebut pelaporan tersebut merupakan inisiatifnya sendiri karena Rocky dianggap menyebarkan fitnah, ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong atau hoaks.

"Yang saya tau sikap yang disampaikan oleh Mas Hasto sebagai Sekjen Partai telah disampaikan. Intinya bahwa PDIP merasa pernyataan Rocky sangat tidak layak dan sebaiknya Rocky minta maaf," ungkapnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan