Minggu, 10 Agustus 2025

Guru BK di Riau Rudapaksa Siswinya di Ruangan Sekolah, Korban Lebih dari Satu Orang, Begini Modusnya

AG diketahui melakukan perbuatan cabulnya itu dengan memanfaatkan ruangan Bimbingan Konseling (BK) di sekolahnya itu.

ist
AG, oknum guru honor diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Rokan Hulu pada Rabu (1/8/2023) lalu setelah diketahui melakukan perbuatan cabul kepada sejumlah siswanya. Korban dipaksa untuk berhubungan badan oleh pelaku. 

TRIBUNNEWS.COM, RIAU - Bejat, satu kata yang menggambarkan perilaku seorang oknum guru BK berinisial AG (45) di Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

AG nekat merudapaksa siswinya sendiri. Yang lebih parah, aksi tak senonoh tersebut dilakukan di dalam ruangan sekolah.

Tindakan ini dilakukan berulang kali di ruangan pelaku, yaitu ruang BK.

AG diketahui melakukan perbuatan cabulnya itu dengan memanfaatkan ruangan Bimbingan Konseling (BK) di sekolahnya itu.

Baca juga: Remaja Laki-laki Korban Kepala Sekolah Cabul di MTs Labuhanbatu Bertambah Jadi 10 Orang

Hal itu dikatakan oleh Kasubsi Humas Polres Rokan Hulu Aipda Mardiono.

"Kronologi pengungkapan kasus ini bermula ketika seorang warga yang menjadi wali murid di sekolah tempat pelaku bekerja mendapat telpon dari Kades, bahwa anaknya disuruh pulang," kata Mardiono pada Rabu (2/8/2023).

Seperti disambar petir, begitu sampai di rumah, orangtua korban tersebut mendapat cerita dari anaknya bahwa dia telah dicabuli oleh Guru BK yang berinisial AG.

Tak tanggung, tak hanya anak kandungnya saja yang menjadi korban nafsu hewani pendidik cabul itu, tapi juga anak angkatnya yang juga bersekolah disana turut menjadi korban.

Setelah mendapatkan keterangan dari kedua anaknya itu, orangtua korban langsung melaporkan kejadian yang menimpa kedua anak gadisnya ke Polres Rokan Hulu untuk ditindaklanjuti.

Baca juga: Diminta Diam Bocah Ini Tetap Bercerita ke Orang Tua, Perbuatan Cabul Krismon pun Terungkap

"Adapun pelaku berinisial AG sudah diamankan tanpa ada perlawanan apapun," ungkap Mardiono.

"Bersama pelaku, petugas juga turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu set seragam Pramuka, satu helai celana dalam warna ungu dan satu helai bra warna abu-abu," tambahnya kemudian.

Adapun AG, saat ini sudah mendekam di baik jeruji besi Mapolres Rokan Hulu dan akan menjalani pemeriksaan lanjutan.

AG dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU Nomor 17/2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana kurungan penjara.

Korban Lebih dari Satu Orang

AG melecehkan siswinya sendiri di salah satu SMA Negeri di Rokan Hulu, Riau.

Akibat perbuatannya, AG kini mendapatkan ganjaran. AG mengenakan baju oranye.

AG diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap dua siswi di ruang BK.

AG dihadirkan dalam konferensi pers di Markas Polres Rokan Hulu, Riau.

Ia terlihat mengenakan baju tahanan, peci, dan masker.

"Kami telah mengamankan seorang oknum guru honorer BK.

Baca juga: Diminta Diam Bocah Ini Tetap Bercerita ke Orang Tua, Perbuatan Cabul Krismon pun Terungkap

Diduga pelaku melakukan tindakan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap siswi di sekolah, tepatnya di ruang BK," ujar Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu, AKP Raja Kosmos Parmulais, pada Kamis (3/8/2023).

Raja Kosmos menyebutkan, aksi tersebut telah dilakukan oleh pelaku sejak Mei 2022 hingga Februari 2023.

Polisi menerima laporan dari dua korban, di mana salah satunya masih di bawah umur.

"Kami menerima laporan dari dua korban, satu di antaranya masih di bawah umur dan satu lagi sudah dewasa," jelas Raja Kosmos.

Tindakan pelaku ini sangat memilukan, karena dilakukan berulang kali dan memaksa dua korban untuk mengikuti kehendaknya di ruang kerjanya atau ruang BK.

"Tindakan ini dilakukan berulang kali di ruangan pelaku, yaitu ruang BK.

Hal ini merupakan ancaman serius dan pelaku bahkan merekam videonya," kata dia.

Pelaku Ancam Korbannya

Seorang guru honorer di Riau ditangkap aparat kepolisian atas dugaan kasus pencabulan.

Sebanyak dua siswi SMA ini mengalami trauma akibat dari perbuatan pencabulan tersebut.

Perbuatan tercela itu dilakukan di dalam ruang BK.

Dua orang korban berinisial NSS (19) dan NS (17).

Informasi itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu, AKP Raja Kosmos Parmulais.

"Pelaku AG merupakan guru honorer Bimbingan dan Konseling di salah satu SMA di Rokan Hulu. Pelaku mencabuli dua siswinya," kata dia.

Insiden itu terjadi pada hari yang berbeda.

Baca juga: Dosen Cabul Tercatat sebagai Pengajar Aktif di PD Dikti, Pimpinan Universitas Andalas Bilang Begini

NSS korban pertama mengalami perbuatan tersebut pada 24 Februari 2023.

NS, korban kedua mengalami perbuatan tersebut pada 20 Juli 2023.

Kasus ini berawal dari orangtua korban atau pelapor mendapat telepon dari Kepala Desa yang menyampaikan anak pelapor ada masalah.

"Setelah bertemu dengan Kepala Desa, orangtua korban diberitahu bahwa anak kandungnya, NS dicabuli oleh gurunya, AG."

"Bahkan juga terungkap bahwa anak angkat pelapor, NSS juga dicabuli guru yang sama," kata AKP Kosmos.

Setelah mendapat laporan dari orangtua korban, tim Unit PPA Satreskrim Polres Rohul melakukan penyelidikan.

Petugas mendapat bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi.

Pada Selasa (1/8/2023), petugas menangkap guru honorer tersebut.

"Berdasarkan bukti dan keterangan saksi-saksi, AG kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," sebut AKP Kosmos.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AG memerkosa korban NSS.

Korban dipaksa untuk berhubungan badan dengan diancam oleh pelaku.

"Oknum guru tersebut mengancam akan menyebarkan video korban."

"Perbuatan asusila itu dilakukan pelaku berulang kali terhadap korban NSS," ungkap AKP Kosmos.

Sedangkan terhadap korban NS, pelaku melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku AG dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.

Kemudian, Pasal 6 huruf b dan huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (Tribunnews.com/ TribunPekanbaru.com)

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan