Jumat, 5 September 2025

Kasus Asusila Remaja di Parigi Moutong

Kasus Asusila 11 Pria terhadap Remaja Segera Disidangkan, Awal Mula Terungkap & Perjalanan Kasusnya

Kasus asusila yang dilakukan oleh 11 pria terhadap RI (16) akan segera disidangkan setelah 3 berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

Penulis: Dewi Agustina
Tribunpalu.com/Rian Afdhal
Kasus asusila yang dilakukan oleh 11 pria terhadap RI (16), remaja di Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah akan segera disidangkan setelah 3 berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). Foto Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali meringkus seorang pelaku tindak pidana asusila terhadap RI (16), remaja di Parigi Moutong (Parimo). 

Bahkan ada yang memberikan makanan, pakaian serta handphone kepada korban.

Daftar 11 Tersangka

Berikut daftar 11 tersangka kasus persetubuhan gadis 15 tahun di Parigi Moutong:

1. HR, berusia 43 tahun, salah satu kepala desa di Kabupaten Parigi Moutong

2. ARH, berusia 40 tahun, seorang aparatur sipil negara (ASN) dan guru SD di Desa Sausu, Parigi Moutong

3. AK, berusia 47 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta

4. AR alias R, berusia 26 tahun merupakan seorang petani

5. MT alias E, berusia 36 tahun, tidak bekerja atau pengangguran

6. FN, berusia 22 tahun, berstatus sebagai mahasiswa

7. K alias KA, berusia 32 tahun dan berprofesi sebagai petani

8. AW, masih menjadi buron

9. AS, ditangkap di Kalimantan Utara

10 AK, ditangkap di Kalimantan Timur

11. Ipda MKS, Perwira Polri.

Ipda MKS Mabuk

Salah satu pelaku persetubuhan anak di Parigi Moutong adalah oknum anggota Polri berinisial MKS.

MKS bertugas di Satuan Brimob.

Halaman
1234
Sumber: Tribun palu
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan