Selasa, 19 Agustus 2025

Mengapa Bacaleg SS Diusir dari Desa Padahal Tak Terbukti Lakukan Tindakan Asusila terhadap Putrinya?

Mengapa bacaleg SS tetap mendapat sanksi dari desa meski perbuatan asusila yang dituduhkan kepadanya tak terbukti?

Penulis: Dewi Agustina
Istimewa via Tribun Lombok
Bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) PDIP inisial SS (50) yang diduga menyetubuhi anaknya I (16) disumpah pada Sabtu (22/7/2023). SS (50) diusir dari Desa Sekotong Tengah, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) padahal dia tak terbukti melakkan tindakan asusila terhadap putri kandungnya, I. 

SS dikenai sanksi berdasarkan awik-awik yang sudah ditetapkan oleh tokoh masyarakat sejak puluhan tahun yang lalu.

Meskipun secara hukum negara, SS belum terbukti bersalah.

"Kita kesampingkan itu, jadi hukum negara tetap jalan, hukum awik awik tetap jalan," jelas Burham saat dihubungi TribunLombok.com, Jumat (4/8/2023).

Sementara itu kasus dugaan asusila oleh Bacaleg PDIP tersebut, saat ini masih dalam proses penyidikan di Polda NTB.

Sehingga dalam penerapan awik-awik tersebut, tidak menggunakan keputusan hakim.

Baca juga: Sudah Babak Belur dan Dipecat, Ternyata Bacaleg di Lombok Tak Berbuat Cabul, Anak Diintimidasi OTK

Burham menjelaskan, jika nantinya berdasarkan putusan hakim SS tidak bersalah, awik-awik tersebut tetap berlanjut.

"Tetap berlanjut, awik awik gubuk masalahnya itu, masyarakat yang memiliki keputusan," kata Burham.

Tuntut Jalur Hukum

Sementara itu kuasa hukum keluarga SS, H Moh Tohri Azhari menilai penerapan awik awik tersebut tidak mendasar.

Menurut Tohri, SS yang menjadi kliennya belum terbukti bersalah secara hukum.

Sehingga dirinya akan menempuh upaya hukum dan akan melaporkan pihak-pihak yang terlibat dalam penetapan awik-awik tersebut.

Seorang pria berinisial SS (duduk) diamuk massa, Minggu (16/7/2023). Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) PDIP di Lombok Barat, SS (50) yang diduga setubuhi anak kandungnya kini dirawat karena babak belum dihakimi massa.
Seorang pria berinisial SS (duduk) diamuk massa, Minggu (16/7/2023). Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) PDIP di Lombok Barat, SS (50) yang diduga setubuhi anak kandungnya kini dirawat karena babak belum dihakimi massa. (Dok. Humas Polda NTB via Tribun Lombok)

"Kami lakukan upaya hukum, kami akan laporan siapapun yang ikut terlibat, yang mengarahkan," kata Tohri sehari sebelumnya.

Tohri menganggap pengusiran kliennya dari Desa Sekotong Tengah itu prematur, karena kata Tohri saat ini proses hukum di kepolisian masih berjalan.

"Ini terlalu pagi, terlalu dini dan prematur apa yang mereka lakukan, proses hukum ini masih bersifat penyidikan belum ditetapkan tersangka, terus mereka terlalu cepat mengambil keputusan," kata Tohri.

Dalam awik awik yang dibacakan di halaman Kantor Camat Sekotong tersebut, SS diberikan waktu satu hingga dua minggu untuk mengosongkan rumahnya.

Tak Dilecehkan Ayah Tapi Berhubungan dengan Kekasih

Sementara itu I, putri SS membuat pengakuan bahwa dirinya tidak pernah dilecehkan oleh ayah kandungnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan