Mayor Dedi Diperiksa Kodam I/BB Buntut Bawa Pasukan Geruduk Polrestabes Medan, Ini Kata Kapendam
Setelah memeriksa Mayor Dedi Hasibuan, Intelijen Kodam I/Bukit Barisan akan segera memeriksa para personel yang menggeruduk Polrestabes Medan.
Penulis:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Anggota Kumdam I/Bukit Barisan Mayor Dedi Hasibuan yang menggeruduk Polrestabes Medan dan mengintimidasi Kasat Reskrim, Kompol Teuku Fathir Mustafa kini diperiksa.
Kepala Penerangan Kodam I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Rico J Siagian mengatakan Mayor Dedi Hasibuan diperiksa Seksi Intelijen Kodam I/Bukit Barisan.
"Untuk saat ini kita minta keterangan dari Mayor Dedi dan pimpinan nya. Diperiksa Sintel Kodam," kata Kolonel Inf Rico J Siagian, Senin (7/8/2023).
Ia mengatakan, setelah memeriksa Mayor Dedi Hasibuan, Intelijen Kodam I/Bukit Barisan akan segera memeriksa para personel yang menggeruduk Polrestabes Medan.
"Untuk personel yang lain menyusul. Pemeriksaan sesuai keterangan awal dari Mayor Dedi dan pimpinannya," kata Rico.
Mayor Dedi Sebagai penasihat hukum
Kolonel Rico J Siagian mengatakan Mayor Dedi merupakan penasihat hukum dari tersangka yang juga sekaligus keluarganya.
Mayor Dedi Hasibuan juga telah diberikan izin dari kesatuannya melakukan advokasi terhadap tersangka.
"Jadi begini, dia (Dedi) atas nama pribadi termasuk penasihat keluarga, karena dia di bawah naungan Kumdam bermohon mayor ini kepada pimpinan," kata Rico saat diwawancarai, pada Sabtu (5/8/2023) kemarin.
Dikatakannya, Kumdam I/Bukit Barisan bisa melakukan advokasi terhadap warga sipil yang tersandung masalah hukum asalkan mendapatkan izin.
"Bisa yang penting ada izin, sipil pun bisa di Pengadilan Militer yang penting ada izin," sebutnya.
Rico juga membeberkan, alasan mengapa Mayor Dedi Hasibuan dan puluhan personelnya bisa menjadi penasehat hukum dari terduga pelaku mafia tanah eks PTPN II.
Ia juga mengakui bahwa, surat penangguhan terhadap terduga tersangka dikeluarkan oleh Kakumdam I/Bukit Barisan.
"Bukan pasang badan, artinya si Hasibuan ini selain keluarga juga sebagai penasihat hukum. Sementara induknya dari penasihat hukum pak hasibuan ini Kumdam," bebernya.
"Otomatis kalau dia bertindak untuk membantu keluarga dia minta izin kepada Kakumdam sebagai atasannya,"
"Bentuk izinnya itu diberikan surat penangguhan itu, karena kalau beliau (Dedi) yang mengeluarkan surat penangguhan itu bukan kapasitasnya, karena dia bagian dari Kumdam," pungkasnya.
Sebelumnya, puluhan personel TNI AD dari kesatuan Hukum Daerah Militer (Kumdam) I/Bukit Barisan yang dikomandoi oleh Mayor Dedi Hasibuan menggeruduk Polrestabes Medan, Sabtu (5/8/2023).
Kedatangan puluhan personel TNI AD ini, untuk meminta agar tersangka Ahmad Rosyid Hasibuan ditangguhkan, setelah ditahan karena tersandung kasus pemalsuan surat tanah eks PTPN II.
Polda Sumut: Kesalahpahaman
Sementara, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan awalnya anggota TNI bernama Mayor Dedi Hasibuan yang merupakan penasehat hukum dari Kumdam I/BB datang ke Polrestabes Medan. Lalu dia hendak menemui Kasat Reskrim untuk berkoordinasi soal proses hukum saudaranya, ARH.
"Dia ingin menemui Kasat Reskrim untuk berkoordinasi atas proses hukum yang dihadapi oleh saudaranya, yakni ARH," kata Hadi saat diwawancarai di Polrestabes Medan.
"Jadi, sekali lagi ini kesalahpahaman personal, bukan institusi. Kami perlu sampaikan Kodam I/BB dan Polda Sumut tetap solid dan berkomitmen untuk proses penegakan hukum dan menciptakan kondisi Kamtibmas yang kondusif," sambungnya.
Baca juga: IPW: Intervensi Oknum TNI ke Penyidik Polrestabes Medan Merupakan Pelanggaran Disiplin Militer
Kapendam I/BB Kolonel Rico Siagian membenarkan anggota Kumdam yang mendatangi Satreskrim Polrestabes Medan, yakni Mayor Dedi Hasibuan. Dia menyebutkan kedatangan Dedi untuk menjumpai Kompol Teuku Fathir Mustafa.
"Intinya dari Mayor Dedi ingin menanyakan surat penangguhan yang mereka buat sudah sampai mana," kata Rico saat diwawancarai di Mako Polrestabes Medan, Sabtu (5/8).
"Nah, setelah dijelaskan, ya mereka memahami bahwa surat itu baru diterima hari ini sekitar pukul 14.00 WIB," sambungnya.
Rico menjelaskan bahwa penangguhan penahanan terhadap ARH kini telah ditindaklanjuti. Sehingga ARH dilepaskan dari sel tahanan Polrestabes Medan.
Di samping itu Rico juga menerangkan alasan Mayor Dedi datang dengan membawa rekannya yang lain sehingga tampak ramai. "Mau datang 1 orang atau 10 orang. Menurut saya bukan menjadikan, wah, ini sesuatu yang negatif. Memang kebetulan Dedi membawa teman-temannya. Tapi bukan berarti untuk menyerang," ujarnya.
Dia pun menegaskan tidak ada pengerahan personel. Hanya saja, Dedi ingin ARH ditangguhkan dan akhirnya diwujudkan Polrestabes Medan.
"Makanya setelah surat hardcopy-nya kita terima dan pertimbangan Polres bisa ditangguhkan, ya selesai," ujarnya.
Kolonel Rico J Siagian juga menjelaskan bahwa sejumlah personel yang datang ke Polrestabes Medan merupakan anggota dari Kesatuan Hukum Daerah Militer (Kumdam) I/ Bukit Barisan.
Kolonel Rico menuturkan bahwa terduga tersangka pemalsuan surat tanah eks PTPN II berinisial ARH yang ditahan oleh Polrestabes Medan Merupakan keluarga dari Mayor Dedi Hasibuan.
Baca juga: Anggota Komisi VII DPR Gunhar Soroti Oknum TNI Diduga Ikut Terlibat Bisnis BBM Ilegal di Sumsel
Ia menyampaikan, persoalan ini merupakan kesalahan-pahaman antara Satreskrim Polrestabes Medan dengan personel Kumdam I/Bukit Barisan.
Lanjut Rico, kedatangan personelnya ke Polrestabes Medan dengan memakai baju dinas lengkap dengan baret hijau itu merupakan persoalan pribadi bukan institusi, walaupun diakuinya anggota Kumdam I/Bukit Barisan datang dengan cara beramai-ramai untuk menemukan Kasat Reskrim.
Kolonel Rico juga membantah, bahwa para personel TNI AD yang datang itu bukanlah atas instruksi dari instansinya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Puluhan Personel TNI AD Geruduk Polrestabes, Ngaku Jadi Advokat Mafia Tanah, Ini Kata Kapendam I/BB
dan
Kerahkan Pasukan Intimidasi Kasat Reskrim, Mayor Dedi Hasibuan Kini Diperiksa Intel Kodam I/BB
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.