Oknum Polisi di Sumut Dihukum Patsus Selama 30 Hari, Pelaku Lempar Warga Pakai Botol
Bripka A, bertugas di unit Provos diduga melemparkan botol alkohol ke arah G hingga menyebabkan korban mengalami luka di wajah
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Seorang oknum polisi berpangkat Bripka A dihukum patsus (penempatan khusus) di Sumatra Utara (Sumut).
Bripka A, personel Polsek Pancur Batu dipatsus di Polrestabes Medan setelah dilaporkan oleh warga berinisial G atas dugaan penganiayaan.
Insiden ini terjadi pada Kamis (15/5/2025) malam saat Bripka A dan korban terlibat cekcok di sebuah lokasi.
Baca juga: DPR Desak Polda Aceh Patsus Ipda Yohananda Fajri, Polisi yang Viral Paksa Kekasih Aborsi
Menurut laporan, Bripka A yang bertugas di unit Provos diduga melemparkan botol alkohol ke arah G hingga menyebabkan korban mengalami luka di wajah dan harus dilarikan ke rumah sakit.
Korban yang tidak terima kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polrestabes Medan .
Kepala Polrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengungkapkan bahwa Bripka A telah diamankan dan menjalani patsus selama 30 hari sambil menunggu proses penyelidikan oleh Propam hingga sidang etik.
"Laporan pidana juga sedang ditindaklanjuti," kata Gidion, Senin (19/5/2025)
Adapun itu, Gidion belum ingin merinci kejadian yang dialami Bripka A.
Sebab penyidik masih memeriksa sejumlah saksi untuk menyelidiki laporan korban.
Penulis: Haikal Faried Hermawan
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Oknum Polisi di Medan Lempar Botol Alkohol ke Warga, Dihukum Patsus 30 Hari
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-polisi-penyekatan-31122021.jpg)