Senin, 25 Agustus 2025

Mobil Pajero Ugal-ugalan di Jalanan Makassar, Dikemudikan Anak Pimpinan DPRD Sulsel

Pengemudi mobil pajero yang ugal-ugalan di jalanan Makassar telah diamankan. Terungkap pengemudi merupakan anak dari anggota dewan.

Editor: Abdul Muhaimin
screenshot
Aksi ugal-ugalan sebuah mobil SUV Mistubishi Pajero Sport membuat resah warga di jalan. Terungkap plat nomor yang digunakan merupakan plat nomor palsu. 

TRIBUNNEWS.COM - DPRD Sulawesi Selatan angkat bicara terkait viralnya mobil pajero milik anggota dewan yang dikendarai secara ugal-ugalan di jalanan Makassar.

Mobil tersebut menabrak seorang pengendara sepeda motor, Sabtu (5/8/2023) malam.

Terungkap jika mobil pajero dengan plat nomor palsu merupakan kendaraan operasional Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ni'matullah.

Hal ini dibenarkan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sulsel, Muh Jabir.

"Iya memang benar dan kami sementara berkoordinasi dengan pihak kepolisian," paparnya, Senin (7/8/2023) siang.

Baca juga: Mobil Pimpinan DPRD Sulawesi Selatan Mitsubishi Pajero Sport Ugal-ugalan Pakai Strobo dan Sirene

Mobil pajero yang dipasang lampu strobo sedang dikendarai anak anggota dewan saat kejadian.

Muh Jabir mengatakan, Kepolisian Satuan Lalulintas (Satlantas) Polrestabes Makassar telah mendatangi Kantor DPRD Sulsel sejak pagi tadi.

"Mungkin sore ini kami akan menghadap ke Polrestabes Makassar terkait kendaraan dinas operasional yang digunakan oleh salah satu pimpinan kami," ucapnya.

Mobil Diamankan

Polisi akhirnya menahan mobil Mitsubishi Pajero Sport dengan plat nomor DD 904 yang ugal-ugalan di depan Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Sulsel, Sabtu (5/8/2023).

Pantauan wartawan tribun-timur.com, Pajero tersebut nampak terpakir di area parkir Satlantas Kantor Polretabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kota Makassar.

Kasubdit Regident Polda Sulsel AKBP Restu Widjayanto, mengatakan setelah melakukan identifikasi nomor polisi.

Baca juga: Mobil Pajero Melaju Zig-zag dan Senggol Pengendara Motor di Makassar, Milik DPRD Sulsel?

Pajero sport tersebut rupanya menggunakan plat palsu.

"Ini tidak tercatat dalam registrasi dan identifikasi. DD 904 itu plat palsu," kata AKBP Restu, Senin (7/8/2023).

Ia menyebutkan jika menggunakan plat nomor modifikasi atau plat palsu, pengemudi kendaraan akan diberi sanksi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan