Rabu, 13 Mei 2026

Polisi Tembak Polisi

Hukuman Mati Ferdy Sambo Dianulir Mahkamah Agung, Bagaimana Respons Ibunda Brigadir J?

Rosti pun mengaku terkejut dan sedih. Sebab menurutnya, putusan MA tersebut melukai rasa keadilannya sebagai orangtua Brigadir Yosua Hutabarat

Tayang:
Wartakota/Yulianto
Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak (kiri) dan Ferdy Sambo (kanan). Rosti Simanjuntak angkat bicara terkait Mahkamah Agung (MA) membatalkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ibu dari Almarhum Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak angkat bicara terkait Mahkamah Agung (MA) membatalkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.

Rosti pun mengaku terkejut dan sedih. Sebab menurutnya, putusan MA tersebut melukai rasa keadilannya sebagai orangtua Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Kami sangat, sangat kecewa

Baca juga: Vonis Putri Candrawathi Diringankan jadi 10 Tahun Bui, hingga Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati

Diketahui, dalam amar putusan kasasi, hukuman mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, diganti dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup.

"Kami sangat, sangat kecewa," kata Rosti, dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (8/8/2023).

Ia mengaku bahwa keluarga belum mendapatkan informasi tersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS: Mahkamah Agung Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Diganti Hukuman Penjara Seumur Hidup

Ia kembali mengatakan dirinya kecewa terhadap putusan hakim MA tersebut.

Ia pun akan melakukan komunikasi dengan pengacaranya terkait hasil kasasi tersebut.

"Kalau ini kan kami belum dengar pasti, yang jelas kami sangat, sangat kecewa. Tunggu kami komunikasi dulu dengan pengacara ya," pungkasnya.

Diketahui, sebelumnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Semua Hukuman Dikurangi, Ini Putusan Terbaru Vonis Ferdy Sambo dkk

Tindak pidana pembunuhan berencana ini, dilakukan Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Dalam vonis PN Jaksel, mereka terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Kasasi Mahkamah Agung Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Rosti: Kami Sangat Kecewa

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved