Polisi Tembak Polisi
Vonis Putri Candrawathi Diringankan jadi 10 Tahun Bui, hingga Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati
Ferdy Sambo batal divonis mati, Mahkamah Agung meringankan vonis hukuman menjadi pidana penjara seumur hidup.
TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Agung (MA) meringankan vonis hukumuan untuk Ferdy Sambo dan juga Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo divonis menjadi pidana penjara seumur hidup, sedangkan Putri Candrawathi dari semula 20 tahun kini divonis
Hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tersebut diringankan, setelah MA menolak kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) yang diajukan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri tersebut.
"Menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana menjadi: Melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," tulis amar putusan MA.
Vonis Hukuman Putri Candrawathi jadi 10 Tahun
Dalam nomor perkara 816 K/Pid/2023, MA diketahui mengubah hukuman Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
"Terdakwa Putri Candrawathi PN pidana penjara 20 tahun, PT menguatkan, pemohon kasasi penuntut umum dan terdakwa. Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan terdakwa menjadi pidana penjara 10 tahun," kata Sobandi, Selasa, dikutip dari TribunSolo.com.
Sebelumnya, Putri divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pidana 20 tahun penjara.
Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Vonis Ferdy Sambo
Baca juga: Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, 3 Hakim Terima Kasasi, MA Anulir Vonisnya jadi Seumur Hidup
Sementara sebelumnya, Ferdy Sambo mengajukan banding ke PT DKI Jakarta atas vonis mati yang dijatuhkan oleh PN Jakarta Selatan.
Namun, PT DKI Jakarta justru menguatkan putusan hukuman mati tersebut.
Oleh karena itu, Ferdy Sambo kemudian mengajukan permohonan kasasi ke MA.
Pada sidang sebelumnya, Ferdy Sambo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau J.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/beda-vonis-ferdy-sambo-dan-putri-candrawathi.jpg)