Tersangka Dugaan Mafia Tanah Keluarga Mayor Dedi Laporkan Kanit Pidum Polrestabes Medan ke Polda
Mengenakan kemeja safari putih, Ahmad Rosyid Hasibuan datang didampingi beberapa orang sekitar pukul 10.47 WIB.
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Ahmad Rosyid Hasibuan, Tersangka dugaan pemalsuan tandatangan penjualan lahan milik PTPN II, Desa Sampali melaporkan Kanit Pidana Umum Polrestabes Medan, AKP Wisnugraha Paramartha ke Bid Propam Polda Sumut.
Mengenakan kemeja safari putih, Ahmad Rosyid Hasibuan datang didampingi beberapa orang sekitar pukul 10.47 WIB.
Baca juga: Mayor Dedi Hasibuan Ditahan Puspom TNI Buntut Geruduk Mapolrestabes Medan
Dia datang, lalu masuk ke gedung pengaduan.
Saat diwawancarai, tersangka penahanannya ditangguhkan berkat satuan Kumdam I/Bukit Barisan itu mengatakan melapor karena diduga tak puas dengan perkara yang menjeratnya di Polrestabes Medan.
"Saya kemari, ke Bid Propam Polda Sumut dalam untuk menyampaikan keberatan saya terhadap salah satu oknum dari pada di Polrestabes Medan terkait masalah pidana yang saya alami saat ini. Jadi mohon maaf saya belum bisa menjelaskan lebih jauh lagi,"kata Ahmad Rosyid Hasibuan, Selasa (8/8/2023).
Disinggung soal melaporkan karena tak ditangguhkan dia menjawab singkat.
Ia akan menjelaskan lebih lanjut usia resmi membuat laporan.
"Iya. Saya tidak protes hanya menyampaikan ada kekeliruan. Sepertinya yang saya rasakan tidak keadilan dalam proses perkara. Mohon maaf saya akan jelaskan setelah saya buat laporan."
Penjelasan kuasa hukum
Melalui kuasa hukumnya, Henry Rianto Pakpahan, mereka melapor karena adanya dugaan ketidakprofesionalan AKP Wisnugraha.
Salah satu ketidakprofesionalan penyidik ialah tidak melakukan upaya perdamaian atau restorasi justice kepada kliennya.
Kemudian, penyidik dianggap keliru lantaran tidak mempertemukan pelapor, terlapor dan saksi.
"Di sini kita selaku kuasa tidak adanya dilakukan restorasi justice untuk mendamaikan. Yang dilaporkan Selaku Kanit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan AKP Wisnugraha Paramartha," kata Henry Rianto Pakpahan, Selasa (8/8/2023).
Menurut Henry, dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen ini, Ahmad Rosyid Hasibuan bukan terlapor utama, melainkan sebagai perantara.
Sementara terlapor utama Profesor Pagar telah lebih dahulu ditangguhkan penahanannya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/henry-rianto-pakpahan-kuasa-hukum-ahmad-rosyid-hasibuan.jpg)