Kamis, 11 September 2025

Matanya Buta karena Diketapel Wali Murid, Guru Zaharman Dilaporkan Balik Anak Tersangka

Masih menjalani perawatan karena matanya diketapel wali murid, guru di Bengkulu dilaporkan balik siswanya. Laporan sudah naik ke penyidikan.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Tiara Shelavie
Tribunnews.com
Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Hamka Sabri mengatakan pihaknya siap membela Zaharman, guru yang jadi korban penganiayaan orangtua murid 

"Tidak ada keringanan apapun, saya menginginkan agar pelaku bisa dihukum berat," tuturnya.

Ilham menjelaskan ayahnya memiliki penyakit gula darah sehingga proses penyembuhan terhambat.

Korban telah menjalani operasi pengangkatan bola mata dan kini dalam masa pemulihan.

Selain itu, bagian mata kiri korban yang tidak terkena ketapel sudah mengalami katarak sebelumnya.

"Makanya kita dari keluarga berharap pelaku dihukum seberat-beratnya," jelasnya.

Pelaku EJ (45) kasus penganiayaan guru saat digiring saat konfrensi pers, Minggu (6/8/2023).
Pelaku EJ (45) kasus penganiayaan guru saat digiring saat konfrensi pers, Minggu (6/8/2023). (TRIBUNBENGKULU.COM/M RIZKY WAHYUDI)

Pelaku Menyerahkan Diri

Wali murid di Bengkulu, EJ (45) menyerahkan diri ke polisi usai melakukan penganiayaan terhadap guru SMAN 7 Rejang Lebong, Bengkulu.

EJ sempat kabur dan empat hari menjadi buron polisi sebelum menyerahkan diri pada Sabtu (5/8/2023) sekira pukul 22.45 WIB.

Akibat perbuatan EJ, Zaharman terancam buta permanen karena ketapel yang dilemparkan pelaku mengenai mata korban.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Juda T Tampubolon melalui Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Denyfita Mochtar mengatakan, pelaku EJ dapat terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.

Baca juga: Guru di Bengkulu yang Matanya Diketapel Orang Tua Murid Dapatkan Atensi dari Gubernur

EJ dapat disangkakan pasal penganiayaan berat yang dilakukan secara terencana.

"Benar, ancaman hukumannya 16 tahun penjara," tegasnya, Minggu (6/8/2023).

Iptu Denyfita Mochtar menambahkan EJ melempar ketapel ke arah korban secara tak beraturan dan dua di antaranya mengenai mata korban.

Sebelum ditahan karena kasus penganiayaan, EJ pernah mendekam dipenjara karena kasus pencurian dengan kekerasan pada tahun 2014.

"Jaraknya sekitar 8 meteran, EJ ini juga residivis dan dahulu pernah dipenjara," tandasnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan