Polisi Larang Penggunaan Klakson Telolet di Kota Cilegon
Polisi melarang penggunaan klakson telolet karena bisa membahayakan pengguna jalan lainnya.
Meski penggunaan klakson telolet dianggap membahayakan bagi pengguna jalan.
Baca juga: Sebelum Tewas Terserempet di Pasar Minggu, Sopir Transjakarta Sudah Bunyikan Klakson ke Pesepeda
Diakui Riska, sejauh ini pihaknya belum menindak atau menertibkan sopir bus yang menggunakan klakson telolet.
"Kalau untuk penertiban klakson telolet sejauh ini belum, karena informasi atau keluhan masyarakat baru kami dapat," katanya.
Sebab penindakan yang akan dilakukan, kata dia, tentunya berdasar dari keluhan atau laporan yang dilakukan masyarakat.
"Ketika masyarakat tidak memberikan laporan berarti mereka masih merasa nyaman, karena bus telolet dari tingkat kecelakaan dari bunyi klakson telolet belum pernah terjadi di wilayah Cilegon," tukasnya.
Penulis: Ahmad Tajudin
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Dianggap Membahayakan Pengguna Jalan, Satlantas Polres Cilegon Larang BUS gunaan Klakson Telolet
Sumber: Tribun Banten
PSI Sebut RUU Perampasan Aset Jadi Solusi Komprehensif Pemberantasan Korupsi |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Serang, 21 September 2025: Berawan Sepanjang Hari |
![]() |
---|
Bonnie Triyana: Festival Seni Multatuli 2025 Ruang Kolaborasi dan Perlawanan terhadap Penindasan |
![]() |
---|
Memperkuat Tradisi Lokal, Festival Seni Multatuli 2025 Padukan Sejarah dan Budaya |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Serang, 18 September 2025: Hujan Ringan Siang hingga Sore |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.