80 Orang Jadi Korban Penipuan Modus Lelang Arisan, Kerugian Mencapai Rp 1,2 Miliar
80 orang di Kecamatan Pakisaji, Jepara, Provinsi Jawa Tengah i menjadi korban penipuan dengan modus lelang arisan hingga mengalami kerugian Rp 1,2 M.
Editor:
Dewi Agustina
Kapolres menambahkan, pihaknya telah memeriksa 9 saksi yang semuanya merupakan korban dari tersangka.
Adapun barang bukti dari penanganan kasus ini, tujuh bendel mutasi rekening korban, 8 bendel print tangkapan layar percakapan whatsaap antara korban dan tersangka, 5 bendel bukti transfer, 1 bukti tabungan, dan yang lain.
Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan atau 370 KUHP. Ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Kapolres Jepara mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dengan modus lelang arisan.
"Bisa berarti ini penipuan belaka," kata dia.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul 80 Orang Jadi Korban Arisan Bodong di Jepara, Tersangka Terancam Penjara 4 Tahun
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.