Jumat, 22 Agustus 2025

2 Orang di Cirebon Diamankan karena Diduga akan Ikut Tawuran, Sajam Diamankan

Polsek Kesambi, Cirebon, Jawa Barat amankan dua pemuda yang diduga akan ikut tawuran di Kota Cirebon.

IST
Ilustrasi - Polsek Kesambi, Cirebon, Jawa Barat amankan dua pemuda yang diduga akan ikut tawuran di Kota Cirebon. 

TRIBUNNEWS.COM - Polsek Kesambi, Cirebon, Jawa Barat amankan dua pemuda yang diduga akan ikut tawuran di Kota Cirebon.

Satu di antara pemuda yang diamankan tersebut masih berusia di bawah umur.

Keduanya yakni F (20) dan TR (17), warga Kota Cirebon.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Cirebon kota, AKBP Muhammad Rano Hadiyanto.

"Kedua pelaku diamankan oleh anggota Polsek Kesambi jajaran Polres Cirebon Kota karena kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit," ujar Kapolres.

F ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan TR berstatus sebagai pelaku karena masih berada di bawah umur dan seorang pelajar.

Baca juga: Sejumlah Siswa SMA di Sumbar Dibina karena Bawa Senjata Tajam, Diduga Akan Tawuran

"TR tidak ditahan karena masih di bawah umur, tetapi proses hukum tetap berjalan," ucap Rano saat didampingi Kasat Reskrim AKP Perida Sisera Pandjaitan dan Kapolsek Kesambi Iptu Rudiana.

Dia mengungkapkan, para pelaku itu hendak melakukan aksi tawuran konten.

Saat itu, keduanya sedang melewati Jalan Evakuasi, Kota Cirebon, dan petugas langsung menangkap para pelaku.

"Petugas menangkap pelaku pada Minggu (16 Juli 2023), sementara senjata tajam yang dibawa pelaku digunakan untuk menakut-nakuti lawan mereka."

"Adapun, jenis celurit yang mereka bawa, yaitu berwarna emas bergagang kayu warna cokelat dengan panjang sekitar 100 sentimeter dan celurit warna abu-abu bergagang kayu warna cokelat dengan panjang 50 sentimeter. Kedua sajam itu diamankan di Mapolsek Kesambi," jelas dia.

Akibat ulah mereka, khususnya tersangka berinisial D, dikenai Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Membawa, Menguasai, Memiliki dan Menyimpan Senjata Tajam Tanpa Hak.

"Dan diancam dengan kurungan penjara setinggi-tingginya 10 tahun penjara," katanya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul 2 Remaja di Cirebon Bawa Celurit dan Diduga akan Tawuran Dibekuk Polisi, yang 1 Masih di Bawah Umur

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan