Selasa, 19 Agustus 2025

Pengantin Pria di Bima Kabur saat Resepsi, Diduga Pengantin Wanita Sudah Hamil, Dilaporkan ke Polisi

Pengantin pria di Bima kabur usai akad nikah dan tidak ikuti prosesi resepsi. Keluarga pengantin wanita buat laporan ke polisi.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Sri Juliati
Istimewa
Pengantin wanita duduk tanpa mempelai pria karena ditinggal kabur setelah prosesi ijab kabul di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (11/8/2023) 

Ia juga membenarkan pengantin wanita yang viral duduk sendirian di pelaminan merupakan warganya.

"Dilihat dari dokumen kependudukan, pengantin perempuan baru berusia 16 tahun," tuturnya.

Muhammad HM Saleh menjelaskan pernikahan antara KA dan K hanya diinginkan pihak keluarga pengantin wanita.

Sementara  pihak keluarga pengantin laki-laki dari awal tidak setuju dengan pernikahan tersebut.

"Sebenarnya pihak keluarga perempuan menginginkan pihak laki-laki mengikuti proses hingga resepsi. Namun pada kenyataannya, dia kabur setelah ijab kabul," sambungnya.

Baca juga: Pengantin Wanita Murka Tahu Suami Selingkuh dengan Fotografer Pernikahan, Tuntut Pengembalian Uang

Kata Ibu Pengantin Pria

Sementara itu, ibu pengantin laki-laki, Meli mengaku pihak keluarga K memutuskan secara sepihak menggelar resepsi pernikahan.

Menurut Meli, berdasarkan kesepakatan awal pernikahan antara anaknya dengan K hanya dilakukan di KUA tanpa resepsi.

"Kesepakatan itu sudah disetujui, ada saksi-saksinya juga. Bahkan, keluarga K datang langsung ke sini ambil uang mahar Rp 3 juta dan sepakat nikah di KUA," bebernya, dikutip dari Kompas.com.

Bahkan keluarga dari pengantin laki-laki tidak diberikan kabar akan digelar resepsi pernikahan dan undangan resepsi juga tidak diberikan.

"Kita tahu ada resepsi itu dari KUA. Keluarga dan tetangga dari sini tidak ada yang pergi resepsi, tidak ada undangan juga karena memang kita sepakat untuk tidak ada resepsi," lanjutnya.

Meli menjelaskan anaknya berkenalan dengan K pada Februari 2023.

Setelah berkenalan keduanya sempat melakukan hubungan suami istri.

K kemudian mendatangi KA dan mengaku sudah hamil 6 bulan.

Berdasarkan pengakuan dari KA, Meli curiga bayi yang dikandung wanita 16 tahun tersebut hasil dari hubungan badan dengan laki-laki lain.

"Kenalan sehari di bulan Februari, setelah itu K datang mengadu bulan Juni kalau dia hamil enam bulan."

"Kami heran usia kandungannya sudah 6 bulan padahal mereka baru kenal empat bulan," tandasnya.

Lantaran terus mendesak, Meli menyetujui pernikahan keduanya dengan syarat hanya dilakukan di KUA.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunLombok.com/Atina) (Kompas.com/Junaidin)

 
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan