Warga Rantepao Toraja Utara Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Remaja Berusia 13 Tahun
Keluarga yang mengetahui DAM menjadi korban bejat LNS langsung melapor ke polisi pada 3 Agustus 2023 silam
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Toraja Freedy Samuel Tuerah
TRIBUNNEWS.COM, TORAJA - Pria berinisial LNS alias PA (53) diringkus polisi, Selasa (15/8/2023) sekitar pukul 21.30 Wita.
Warga Kelurahan Balele, Mentirotiku, Rantepao, Toraja Utara, Sulawesi Selatan tega mencabuli seorang remaja berinisial DAM (13).
Keluarga yang mengetahui DAM menjadi korban bejat LNS langsung melapor ke polisi pada 3 Agustus 2023 silam.
Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Iptu Aris Saidy SH membenarkan penangkapan terhadap pelaku berinisial LNS alias PA tersebut saat dikonfirmasi Rabu (16/8/2023).
"Berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/204/VIII/2023 /SPKT/Res. Torut/Polda Sulsel, personil melakukan identifikasi dan pendalaman," ucapnya.
Baca juga: Isi Obrolan Tak Pantas di Ponsel Ungkap Kasus Pencabulan Ayah terhadap Putri Kandungnya
Kanit Resmob Bripka Simbara Buntu Lipa’, pelaku berhasil ditangkap saat sedang menikmati tuak di sebuah pondok dekat dari kediamannya tanpa perlawanan.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini Pelaku LNS alias PA telah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut," ucap Aris.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku tidak hanya melakukan perbuatan tidak senonoh itu sekali.
"Dari pengakuan pelaku, ia melakukan itu 6 kali," ucap Aris kepada TribunToraja.com.
Pengakuan pelaku, ia melakukan perbuatannya itu di beberapa tempat dan waktu yang berbeda.
Pernah di rumah pelaku, juga di semak-semak dekat jembatan Bolu, Kota Rantepao.
Usai melancarkan aksinya, sering memberikan uang kepada korban dengan tujuan agar tidak menceritakan kejadian yang dialaminya dan mengancam korban.
"Katanya, jika menceritakan hal tersebut kepada siapapun maka mereka berdua akan masuk penjara," kata Aris menirukan ucapan LNS.
Namun, setelah dirudapaksa berkali-kali, korban akhirnya menceritakan hal itu kepada keluarganya.
Tidak terima, keluarga lalu melaporkan ke polisi.
Disbutkan bahwa orang tua korban dan pelaku saling kenal.
Artikel ini telah tayang di Tribuntoraja.com dengan judul Polisi: Pelaku Mengaku Rudapaksa Korban Sebanyak 6 Kali, Termasuk di Semak-Semak
Pendeta di Semarang Divonis 7 Tahun Penjara usai Terbukti Cabuli Anak, Modusnya Pembersihan Diri |
![]() |
---|
Ayah di Serang Banten Cabuli Anak Tiri Sebanyak 20 Kali, Modus Aplikasi Kencan |
![]() |
---|
Setubuhi Perempuan Disabilitas, Warga Lombok Tengah Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kesaksian Warga soal Penjual Kebab di Cibinong Bogor yang Cabuli 3 Bocah: Tak Menyangka |
![]() |
---|
Pria Disabilitas di Kepulauan Seribu Cabuli Dua Bocah, Baru Terungkap saat Korban Berusia 15 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.