Selasa, 12 Agustus 2025

Pendeta di Semarang Divonis 7 Tahun Penjara usai Terbukti Cabuli Anak, Modusnya Pembersihan Diri

Pendeta di Semarang dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara usai terbukti melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur.

Tribun Jateng/Iwan Arifianto
DIVONIS 7 TAHUN - Pendeta Kristen Kota Semarang Adi Suprobo menyimak pembacaan dokumen vonis oleh Ketua Majelis Hakim Noerista di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (12/8/2025). Adi dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara terkait pencabulan anak di bawah umur yang dilakukannya. Adapun modus yang digunakan yaitu pembersihan diri karena adanya sosok mistis di kamar korban. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendeta di Semarang, Jawa Tengah, Adi Suprobo (58), dijatuhi vonis tujuh tahun penjara terkait kasus pencabulan yang dilakukannya terhadap anak di bawah umur.

"Adi Suprobo terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual lebih dari satu anak sehingga kami vonis hukuman penjara 7 tahun," kata ketua Majelis, Hakim Noerista, di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (12/8/2025), dikutip dari Tribun Jateng.

Selain hukuman badan, Adi juga disanksi denda sebesar Rp1 miliar subsidair empat bulan kurungan penjara.

Adapun vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Adi dengan 9,5 tahun penjara.

Hakim turut membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringkankan Adi.

Baca juga: Modus Guru Ngaji Cabul di Jaksel, Beri Pelajaran Tambahan hingga Kasih Uang Rp10 ribu

Hal-hal yang memberatkan, yaitu terdakwa merupakan tokoh agama yang seharusnya bisa menjadi teladan bagi jemaahnya, tetapi justru melakukan tindakan tercela.

Sementara, hal yang meringankan, yaitu terdakwa belum pernah dihukum.

Terdakwa pun terbukti melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Cabuli Anak, Modus Pembersihan Diri

Setelah persidangan, kuasa hukum korban, Edi Pranoto, membeberkan modus yang dilakukan Adi untuk mencabuli korbannya.

Dia mengatakan pelaku menggunakan modus pembersihan diri untuk mengelabuhi korbannya.

Edi mengungkapkan para korban tidak bisa menolak permintaan Adi karena yang bersangkutan berstatus sebagai pemuka agama.

"Iya betul (modus pembersihan diri) ditambah ada relasi kuasa cukup kuat dalam kasus ini karena pelaku adalah penceramah agama," ujarnya, Selasa.

Modus pembersihan diri tersebut dilakukan pelaku dengan cara mengelabui bahwa ada sosok mistis yang mengganggu di kamar korban.

Agar sosok mistis tersebut pergi, Edi menuturkan pelaku meminta kepada korban untuk menjalankan ritual bersama. Namun, ritual itu dilakukan di kamar korban.

Edi menjelaskan ada dua korban pencabulan Adi dan modus yang digunakan sama.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan