Petani Jadi Tersangka Pencabulan 11 Anak di Bawah Umur di Pinrang, Dilakukan Hampir 3 Tahun
Orangtua korban ini awalnya merasa curiga karena setiap anak ini ingin buang air kecil anak tersebut mengeluh kesakitan pada alat kelaminnya
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunpinrang.com, Nining Angreani
TRIBUNNEWS.COM, PINRANG - Polres Pinrang menetapkan pria inisial YS (43) sebagai tersangka kasus pencabulan 11 anak di bawah umurdi Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa 13 orang saksi.
Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Akhmad Rizal mengatakan, dari saksi yang diperiksa, korban termasuk di dalamnya dan pihaknya lantas menetapkan YS sebagai tersangka.
"Aksi bejat petani tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2021 dan sudah hampir tiga tahun dan baru ketahuan sekarang setelah ada salah satu orang tua korban yang melapor," ujar Iptu Akhmad.
Dia menuturkan, salah satu orang tua korban awalnya curiga karena anaknya mengeluh kesakitan di bagian alat kelamin.
Baca juga: Kakek Pelaku Pencabulan Anak di Karawang Residivis Kasus yang Sama, Kini Korban Lebih Banyak
"Orang tua korban ini awalnya merasa curiga. Karena setiap anak ini ingin buang air kecil, anak tersebut mengeluh kesakitan pada alat kelaminnya," ungkapnya.
Selanjutnya, orangtua pun mengajak anaknya bercerita terkait apa yang sebenarnya telah ia alami.
"Awalnya anak korban merasa takut untuk bicara namun setelah beberapa lama, anak korban tersebut pun bercerita kepada orangtuanya jika ia mengalami pencabulan yang dilakukan oleh YS," tuturnya.
Orangtua korban pun melaporkan hal ini ke kantor polisi.
"Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata korbannya tidak hanya satu orang. Melainkan 11 anak yang rentang usianya itu 5-11 tahun atau masih duduk di bangku TK dan SD," ungkapnya.
Atas perbuatan terduga pelaku, disangkakan pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sebagaimana di tambah dan di ubah dengan UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
"Terduga pelaku pencabulan YS ini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," imbuhnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul 13 Saksi Diperiksa, Petani yang Cabuli 11 Bocah di Pinrang Ditetapkan Tersangka
Sumber: Tribun Timur
Modus Pegawai Minimarket di Tangerang Cabuli Bocah, Struk Top Up Game jadi Barang Bukti |
![]() |
---|
Kronologi Karyawan Minimarket Cabuli Bocah, Modusnya Gratiskan Top Up Game, Kini Berakhir di Bui |
![]() |
---|
Sosok Andi Irwan Hamid, Bupati Pinrang Viral karena Pelesiran ke Thailand, Kemendagri: Cek Kesehatan |
![]() |
---|
Sosok AKBP Harianto, Kapolres Minta Maaf usai Anak Buah Cabuli Korban Pemerkosaan: Coreng Institusi |
![]() |
---|
Pria 50 Tahun Nekat Cabuli Anak di Bawah Umur di Toilet Masjid, Saeful Bonyok Dihajar Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.