Jumat, 3 Oktober 2025

Awal Mula Terungkapnya Kasus Ayah di Tangerang Rudapaksa Anak Kandung hingga Ratusan Kali

Kasus ayah di Tangerang rudapaksa anak kandung terungkap saat kakak korban memergoki aksi bejat pelaku.

Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi korban - Kasus ayah di Tangerang rudapaksa anak kandung terungkap saat kakak korban memergoki aksi bejat pelaku. 

TRIBUNNEWS.COM - Begini awal mula terungkapnya aksi bejat seorang ayah di Tangerang, Banten, yang tega merudapaksa anak kandung hingga ratusan kali.

Sebaga informasi, seorang gadis berinisial NF (19) menjadi korban pencabulan oleh ayah kandungnya sendiri, SH (54).

Aksi pencabulan tersebut terjadi di wilayah Tanjung Pasir, Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

SH sudah melancarkan aksinya sejak NF masih duduk di bangku SD, tepatnya pada 2014.

Lantas, bagaimana kasus rudapaksa ini bisa terungkap?

Baca juga: Berdalih Istrinya Sibuk, Pria di Tangerang Ini Rudapaksa Anaknya Selama 9 Tahun

Kapolsek Teluknaga, AKP Zuhri, menjelaskan kasus tersebut terungkap setelah kakak kandung NF, RY, melihat perbuatan ayahnya secara langsung.

Lantas, RY langsung melapor ke Mapolsek Teluknaga.

"Jadi anak kandung yang pertama dari pelaku itu laki-laki, dialah yang melihat adiknya digauli sama bapaknya, lalu kemudian melapor," jelas Zuhri, Selasa (29/8/2023), dikutip dari TribunTangerang.com.

Zuhri menambahkan, saat pihaknya mendatangi TKP, pelaku nyaris akan diamuk warga setelah mengetahui aksi bejatnya.

"Saat kami datang ke lokasi tempat kejadian perkara (TKP), pelaku nyaris diamuk warga karena mereka geram mengetahui aksi bejat pelaku," tambahnya.

Saat ini, kasus pencabulan tersebut telah ditangani oleh pihak unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota.

"Karena di Polsek Teluknaga tidak ada unit PPPA, setelah pelaku berhasil diamankan, selanjutnya kami serahkan ke unit PPA Polres Metro Tangerang Kota," pungkasnya.

Modus Pelaku

Terpisah, motif pelaku dalam melancarkan aksi bejatnya diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael.

Rio mengungkapkan, SH nekat melakukan hal tersebut dengan dalih sang istri sibuk bekerja.

Hal itu diketahui berdasarkan SH yang masih dalam pemeriksaan pihak kepolisian.

"Alasannya karena istrinya sibuk bekerja, pelayanan terhadap suami kurang," kata Rio, dikutip dari TribunPontianak.co.id.

Setiap melancarkan aksi bejatnya, SH kerap mengancam korban bakal merusak keluarganya apabila tak melayani hasrat seksualnya.

Karena ancaman itu, korban dirudapaksa sang ayah hingga ratusan kali sejak 2014 hingga Agustus 2023.

"Korban juga diancam, jika tidak mau melayani tersangka akan merusak keluarganya," ucap dia.

Lebih lanjut, Rio menuturkan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap SH untuk mengetahui apakah ada penyimpangan seksual atau gangguan kejiwaan.

"Masih didalami lagi, nanti akan diperiksa," ucap dia.

Akibat perbuatannya, SH dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

Ia saat ini ditahan di Mapolres Tangerang Kota.

(Tribunnews.com/Ridwan Hidayat) (TribunTangerang.com/Gilbert Sam Sandro) (TribunPontianak.co.id/Rizky Zulham)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved