Sabtu, 27 September 2025

Anak Perwira Polri Aniaya Mahasiswa

Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Nasib Aditya Hasibuan Terdakwa Penganiayaan Ken Ditentukan Hari Ini

Aditya Hasibuan, anak perwira polisi AKBP Achiruddin Hasibuan, pelaku penganiayaan terhadap Ken Admiral akan menjalani sidang vonis di PN Medan.

Editor: Dewi Agustina
Tribun-Medan.com/Fredy Santoso, Twitter/mazzini
Aditya Hasibuan, anak pejabat Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan. Aditya Hasibuan, anak perwira polisi AKBP Achiruddin Hasibuan, pelaku penganiayaan terhadap Ken Admiral akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (31/8/2023) hari ini. 

Usai mendengar dakwaan JPU, Majelis hakim memberikan kesempatan kepada Penasihat Hukum (PH) terdakwa untuk menanggapi dakwaan tersebut.

"Kami penasihat hukum terdakwa mengatakan Eksepsi yang mulia dan kami meminta majelis hakim untuk melakukan sidang tidak elektronik yang mulia," ucap Ali Piliang selaku PH terdakwa.

Mendengar hal tersebut, JPU mengatakan adanya aturan dari Rutan yang mengharuskan adanya pemberitahuan terlebih dahulu.

"Untuk persidangan ofline, izin ketua majelis hakim, sesuai dengan adanya aturan di rutan harus ada pemberitahuan lebih dahulu," timpal JPU.

Menanggapi hal tersebut, Majelis hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan terdakwa secara offline dalam persidangan selanjutnya yang akan digelar pekan depan.

"Untuk persidangan offline dilakukan dengan penuntut umum, untuk berkas perkara ini sudah kami informasikan, kita akan berikan foto copy keterangan saksi dan terdakwa," pungkas hakim.

Majelis hakim pun menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda eksepsi dari PH terdakwa.(cr28/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul BREAKINGNEWS Hari Ini Aditya Hasibuan, Anak Perwira Polisi yang Gebuki Ken Admiral Divonis

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan