Anak Perwira Polri Aniaya Mahasiswa
Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Nasib Aditya Hasibuan Terdakwa Penganiayaan Ken Ditentukan Hari Ini
Aditya Hasibuan, anak perwira polisi AKBP Achiruddin Hasibuan, pelaku penganiayaan terhadap Ken Admiral akan menjalani sidang vonis di PN Medan.
Editor:
Dewi Agustina
Usai mendengar dakwaan JPU, Majelis hakim memberikan kesempatan kepada Penasihat Hukum (PH) terdakwa untuk menanggapi dakwaan tersebut.
"Kami penasihat hukum terdakwa mengatakan Eksepsi yang mulia dan kami meminta majelis hakim untuk melakukan sidang tidak elektronik yang mulia," ucap Ali Piliang selaku PH terdakwa.
Mendengar hal tersebut, JPU mengatakan adanya aturan dari Rutan yang mengharuskan adanya pemberitahuan terlebih dahulu.
"Untuk persidangan ofline, izin ketua majelis hakim, sesuai dengan adanya aturan di rutan harus ada pemberitahuan lebih dahulu," timpal JPU.
Menanggapi hal tersebut, Majelis hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan terdakwa secara offline dalam persidangan selanjutnya yang akan digelar pekan depan.
"Untuk persidangan offline dilakukan dengan penuntut umum, untuk berkas perkara ini sudah kami informasikan, kita akan berikan foto copy keterangan saksi dan terdakwa," pungkas hakim.
Majelis hakim pun menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda eksepsi dari PH terdakwa.(cr28/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul BREAKINGNEWS Hari Ini Aditya Hasibuan, Anak Perwira Polisi yang Gebuki Ken Admiral Divonis
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.