Berita Viral
Fakta Viral Pria di Obi Kabur Jelang Akad, Mempelai Wanita Pasrah Pernikahan Diwakili Ayah Pacarnya
Berikut fakta kasus viral pria asal Desa Jikotamo, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan, yang kabur saat hendak dinikahkan dengan kekasihnya (SA).
Penulis:
Isti Prasetya
Editor:
Sri Juliati
Diimbau untuk dibatalkan
Ongky menjelaskan, ijab kabul dalam pernikahan memang bisa diwakili orangtua.
Tapi harus melalui mekanisme yang sudah diatur dalam Undang-Undang Kompilasi Islam.
Di mana, jika mempelai pria berhalangan hadir, harus memberikan kuasa kepada orang tua untuk diwakilkan.
"Mestinya, jika ada yang mewakili harus ada surat kuasa dari mempelai pria yang diketahui bersangkutan. Syaratnya adalah mempelai pria punya kehendak ingin menikah, mempelai pria berhalangan atau udzur,” jelasnya.
Namun, lanjut Ongky, yang terjadi pada pernikahan antara SA dan Isra di Obi, justru mempelai pria melarikan di jelang ijab kabul.
“Mempelai pria yang menunjuk siapa yang akan menjadi wakil untuk ucapkan ijab kabul dalam pernikahan selanjutnya, redaksi atau kalimat untuk mewakili itu harus tertulis sebagaimana diatur dalam UU Kompilasi Hukum Islam," lanjut Ongky.
Karena itu, ia menyarankan pernikahan tersebut baiknya dibatalkan di Pengadilan Agama jika sudah ada registrasi dalam catatan KUA setempat.
"Alasan tidak sah peristiwa pernikahan yang terjadi di Obi karena dalam tinjauan hukum Islam tidak berdasarkan ketentuan dan syaratnya perkawinan," tandasnya.
(Tribunnews.com/Isti Prasetya, TribunTernate.com/Nurhidayat Hi Gani)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.