Sabtu, 20 September 2025

Berita Viral

Fakta Viral Pria di Obi Kabur Jelang Akad, Mempelai Wanita Pasrah Pernikahan Diwakili Ayah Pacarnya

Berikut fakta kasus viral pria asal Desa Jikotamo, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan, yang kabur saat hendak dinikahkan dengan kekasihnya (SA).

Penulis: Isti Prasetya
Editor: Sri Juliati
Tangkapan Layar Video TribunTernate.com
Berikut fakta kasus viral pria asal Desa Jikotamo, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan, yang kabur saat hendak dinikahkan dengan kekasihnya (SA). 

Diimbau untuk dibatalkan

Ongky menjelaskan, ijab kabul dalam pernikahan memang bisa diwakili orangtua.

Tapi harus melalui mekanisme yang sudah diatur dalam Undang-Undang Kompilasi Islam.

Di mana, jika mempelai pria berhalangan hadir, harus memberikan kuasa kepada orang tua untuk diwakilkan.

"Mestinya, jika ada yang mewakili harus ada surat kuasa dari mempelai pria yang diketahui bersangkutan. Syaratnya adalah mempelai pria punya kehendak ingin menikah, mempelai pria berhalangan atau udzur,” jelasnya.

Namun, lanjut Ongky, yang terjadi pada pernikahan antara SA dan Isra di Obi, justru mempelai pria melarikan di jelang ijab kabul.

“Mempelai pria yang menunjuk siapa yang akan menjadi wakil untuk ucapkan ijab kabul dalam pernikahan selanjutnya, redaksi atau kalimat untuk mewakili itu harus tertulis sebagaimana diatur dalam UU Kompilasi Hukum Islam," lanjut Ongky.

Karena itu, ia menyarankan pernikahan tersebut baiknya dibatalkan di Pengadilan Agama jika sudah ada registrasi dalam catatan KUA setempat.

"Alasan tidak sah peristiwa pernikahan yang terjadi di Obi karena dalam tinjauan hukum Islam tidak berdasarkan ketentuan dan syaratnya perkawinan," tandasnya.

(Tribunnews.com/Isti Prasetya, TribunTernate.com/Nurhidayat Hi Gani)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan