Senin, 18 Agustus 2025

Dalang Pembunuhan Mantan Anggota DPRD Langkat Divonis 15 Tahun, Eksekutor Dihukum 13 Tahun Penjara

PN Langkat menjatuhkan pidana 15 tahun penjara terhadap Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting, dalang pembunuhan mantan Anggota DPRD Langkat.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Medan/Fredy Santoso
Pengadilan Negeri Langkat menjatuhkan pidana 15 tahun penjara terhadap Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting, dalang pembunuhan mantan Anggota DPRD Langkat, Paino. Foto Dedi Bangun (tengah) eksekutor yang menembak mati Paino, mantan anggota DPRD Langkat pada 26 Januari lalu. Dedi mengaku diperintahkan dan dibayar oleh Tosa Ginting sebanyak Rp 10 juta untuk menembak mati Paino. 

TRIBUNNEWS.COM, LANGKAT - Pengadilan Negeri Langkat menjatuhkan pidana 15 tahun penjara terhadap Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting, dalang pembunuhan mantan Anggota DPRD Langkat, Paino.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Langkat, yang sebelumnya meminta hakim menjatuhi Tosa Ginting hukuman 20 tahun penjara.

Tosa Ginting dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Hakim mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa Tosa Ginting, dia sudah pernah dijatuhi hukuman pidana dalam kasus penembakan.

Baca juga: Peran 5 Pembunuh Mantan Anggota DPRD Langkat dan Sosok Eksekutor yang Ternyata Seorang Residivis

Kemudian, perbuatan yang dilakukan pengusaha sawit dan tokoh OKP di Kabupaten Langkat ini menimbulkan penderitaan bagi keluarga korban.

Selama kasus bergulir, Tosa Ginting juga berusaha mengaburkan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukannya.

Selain itu, dia tidak mau mengakui perbuatannya tersebut.

Jika Tosa Ginting divonis 15 tahun penjara, berbeda dengan eksekutor yang menembak Paino, Dedi Bangun.

Dedi dijatuhi hukuman lebih ringan yakni 13 tahun penjara.

Dedi Bangun dinyatakan ikut serta melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Paino.

Mendengar vonis hakim, Dedi Bangun menerimanya.

Sebab, hukuman itu juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Langkat, yang meminta terdakwa dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

"Saya terima yang mulia," kata Dedi, Rabu (6/9/2023).

Baca juga: Pelaku Penembakan Anggota DPRD Langkat Ditangkap, Identitas Otak Pembunuhan hingga Motif Terungkap

3 Anak Buah Tosa Ginting Divonis Berbeda

Sementara itu, di persidangan yang digelar terpisah, tiga anak buah Tosa Ginting yang dibayar untuk ikut serta merencanakan dan mengeksekusi mati Paino divonis hukuman berbeda.

Heriska Wantenero alias Tio divonis 4 tahun penjara, Sulhanda Yahya alias Tato divonis 8 tahun penjara dan Persadanta Sembiring alias Sahdan divonis 7 tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan