Minggu, 17 Agustus 2025

Dalang Pembunuhan Mantan Anggota DPRD Langkat Divonis 15 Tahun, Eksekutor Dihukum 13 Tahun Penjara

PN Langkat menjatuhkan pidana 15 tahun penjara terhadap Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting, dalang pembunuhan mantan Anggota DPRD Langkat.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Medan/Fredy Santoso
Pengadilan Negeri Langkat menjatuhkan pidana 15 tahun penjara terhadap Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting, dalang pembunuhan mantan Anggota DPRD Langkat, Paino. Foto Dedi Bangun (tengah) eksekutor yang menembak mati Paino, mantan anggota DPRD Langkat pada 26 Januari lalu. Dedi mengaku diperintahkan dan dibayar oleh Tosa Ginting sebanyak Rp 10 juta untuk menembak mati Paino. 

Padahal sebelumnya ketiga terdakwa dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa.

Keluarga Korban Lempar Botol Air Mineral

Di persidangan, keluarga korban Paino yang hadir tampak tak terima dengan vonis hakim tersebut karena dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan bagi keluarga korban.

Saking geramnya, warga Dusun Bukit Dinding, Desa Besilam Bukit Lembasa, Kabupaten Langkat yang hadir mendampingi keluarga almarhum Paino melemparkan botol bekas air mineral ke meja hakim.

Warga juga teriak-teriak, dan memukul kursi pengunjung.

"Sudah dibeli sama Okor (ayah Tosa Ginting) semua gedung ini. Hakim apa seperti itu," teriak warga.

Okor Ginting adalah ayah kandung dari Tosa Ginting.

Baca juga: Soal Mantan Anggota DPRD Langkat yang Ditembak Mati, Polisi Bentuk Timsus hingga Cerita Keluarga

Okor Ginting dikenal warga cukup licin ketika tersandung berbagai masalah.

Namun demikian, Okor Ginting kini terseret kasus dugaan korupsi dana peremajaan sawit rakyat (PSR) senilai Rp 29,10 miliar.

Saat ini, Okor Ginting sudah dipenjarakan jaksa.

Diduga Ada Massa Bayaran

Sebelum vonis Tosa Ginting Cs dibacakan, ada sekelompok massa diduga bayaran terdakwa melakukan aksi di depan gedung PN Stabat.

Mereka menuding ada yang mengintervensi jalannya sidang.

Sehingga, massa diduga bayaran yang disinyalir sengaja dikerahkan Tosa Ginting itu meminta hakim untuk tidak terpengaruh atas tekanan dari luar.

Di sisi lain, warga yang mendukung keluarga Paino sudah sempat melakukan aksi protes saat sidang tuntutan dibacakan.

Warga sepakat meminta agar Tosa Ginting dijatuhi hukuman mati saja.

Sebab, warga mengatakan, selama ini sepak terjang keluarga Tosa Ginting cukup dikenal oleh warga Kabupaten Langkat, khususnya di Dusun Bukit Dinding, Desa Besilam Bukit Lembasa, Kabupaten Langkat.

Warga merasa resah dan takut dengan keluarga Tosa Ginting, karena mempekerjakan sejumlah preman, yang kemudian membunuh Paino.(tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Tosa Ginting, Dalang Pembunuhan Eks Anggota DPRD Langkat Cuma Divonis 15 Tahun, Sidang Ricuh

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan