Perempuan di Bali Tipu Belasan Orang, Diimingi Bisa Kerja di Luar Negeri dengan Bayar Rp5 Juta
FY yang merupakan warga Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Bali, tersebut diduga menipu 18 orang calon pekerja migran.
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Seorang perempuan berinisial FY (31) diringkus polisi atas dugaan penipuan.
FY yang merupakan warga Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Bali, tersebut diduga menipu 18 orang calon pekerja migran.
Sebanyak 18 orang tersebut merupakan korban FY pada bulan Agustus 2022 hingga Mei 2023.
AKBP I Dewa Gde Juliana selaku Kapolres Jembrana mengatakan, FY kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dewa mengatakan, FY mengaku memiliki agen yang bisa memberangkatkan seseorang untuk bekerja di luar negeri.
Mengutip Kompas.com, korbannya yang ingin bekerja di luar negeri harus membayar uang sejumlah Rp5 juta.
Baca juga: Polri: Selama 4 Bulan, 994 Tersangka TPPO Ditangkap, 2.585 Korban Diselamatkan
"Tersangka mengaku memiliki agen yang bisa membantu memberangkatkan seseorang untuk bekerja ke Jepang dengan biaya murah hanya membayar biaya dokumen awal sebesar Rp 5 juta," kata dia, Rabu (6/9/2023).
Dewa menambahkan, para korban dijanjikan akan mendapatkan dana talangan dari perusahaan di Jepang sebesar Rp230 juta.
Rekrut 35 Orang
Mengutip Tribun-Bali.com, FY telah merekrut 35 orang, sedangkan ada 18 orang yang telah melapor sebagai korban.
Kasus ini bermula ketika FY bertemu dengan salah satu korban.
Korban tersebut tertarik dengan tawaran FY.
"Korban pertama ini merasa tertarik dengan program tersebut dan berharap anaknya bisa bekerja ke luar negeri," ucap Dewa.
Setelah mendaftarkan anaknya, korban diminta mencari kandidat lain untuk mengikuti program tersebut.
FY menjanjikan upah Rp2 juta per calon korban.

Baca juga: Sosok dan Postingan Selebgram Bangka Belitung yang Ditangkap Karena TPPO dan Diduga Jadi Muncikari
Namun, setelah membayarkan sejumlah uang ke FY, korban-korbannya tak mendapatkan pelatihan atau kejelasan.
"Setelah membayar hingga beberapa bulan kedepan justru tak ada kejelasan dari tersangka kapan akan diberangkatkan bekerja ke Jepang," ungkapnya.
Korban pun akhirnya melapor ke polisi, dan pihak kepolisian memiliki sejumlah bukti.
Salah satu bukti adalah FY tak mempunyai izin atas program tersebut.
"Pelaku juga tak memiliki izin," lanjut Dewa.
Atas tindakannya tersebut, FY dijerat Pasal 11, Pasal 10, atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Dewa mengatakan, jika masyarakat menemukan informasi serupa, maka diminta unutk melapor ke Bhabinkamtibmas.
Terlebih, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini menjadi perhatian polri.
"Tentunya upaya ini sebagai langkah untuk mencegah agar kedepannya tidak terjadi hal serupa lagi," tegasnya.
(Tribunnews.com, Renald)(Tribun-Bali.com, I Made Prasetia Aryawan)(Kompas.com, Hasan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.