Relokasi di Pulau Rempang
Deretan Fakta Konflik Pulau Rempang: Proyek Bernilai Fantastis Ancam Gusur Warga, Berujung Bentrok
Berikut sejumlah fakta konflik lahan di Pulau Rempang, berujung bentrok antara warga dengan petugas keamanan.
Penulis:
Jayanti TriUtami
Editor:
Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Rencana pembangunan kawasan industri, jasa, dan pariwisata dengan nama Rempang Eco City, di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, berujung konflik.
Warga ramai-ramai melakukan penolakan rencana relokasi hingga menggelar aksi demonstrasi di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Senin (11/9/2023).
Aksi yang mulainya damai berujung bentrokan antara warga dengan tim gabungan TNI, Polri, Direktorat Pengamanan BP Batam, dan Satpol PP.
Baca juga: Buntut Kericuhan di BP Batam, Polri Tambah Pasukan 4 SSK ke Pulau Rempang
Baca juga: Polri Amankan 43 Orang Buntut Kericuhan di Pulau Rempang Batam
Berikut Tribunnews.com rangkum sejumlah fakta konflik Rempang, dikutip dari beberapa sumber:
1. Sejarah Konflik
Dikutip dari Kompas.com, rencana BP Batam membangun Rempang Eco City ditolak mentah-mentah warga yang harus direlokasi dari tempat tinggalnya.
Sebanyak 7.500 jiwa terancam kehilangan tempat tinggal akibat proyek tersebut.
Rempang Eco City masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) pemerintah pusat.
Ditargetkan, proyek ini akan menarik investasi hingga Rp 381 triliun pada 2080 mendatang.
Konflik lahan di Pulau Rempang sudah terjadi sejak puluhan tahun silam.
Kawasan ini sejatinya dihuni oleh warga asli dan pendatang, jauh sebelum BP Batam terbentuk.
Sayangnya, warga sekitar tidak memiliki sertifikat kepemilikan lahan.
Hal ini karena awalnya sebagian besar lahan pulau tersebut merupakan kawasan hutan di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Meski sudah berlangsung lama, konflik lahan ini kembali mencuat saat pemerintah pusat, BP Batam, dan perusahaan PT Makmur Elok Graha mulai menggarap proyek Rempang Eco City.
2. Demonstrasi Berujung Ricuh

Baca juga: 34 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Buntut Demo Ricuh di BP Batam, Sebagian Besar Warga Luar Rempang
Penolakan warga berujung pada aksi demonstrasi di Kantor BP Batam, Senin (11/9/2023).
Warga melempari batu kantor BP Batam hingga melukai sejumlah aparat keamanan yang bertugas.
Selain itu, kerugian materi pun dialami akibat aksi anarkis massa.
Dikutip dari TribunBatam.id, kericuhan itu mengakibatkan sejumlah kaca di Kantor BP Batam pecah, pagar besi pun patah.
Karena kericuhan tak kunjung berakhir, polisi akhirnya menembakkan gas air mata ke arah pendemo.
3. Korban Berjatuhan
Akibat bentrok tersebut, seorang polisi bernama Aipda Supriadi alias Joker menjadi korban.
Ia mengalami luka cukup parah pada kepala akibat terkena lemparan batu saat kericuhan pecah.
Selain Aipda Supriadi, ada sejumlah aparat keamanan lainnya yang menjadi korban dalam insiden ini.
Mereka langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri untuk mendapat perawatan.
Kericuhan itu turut melukai siswa dari dua sekolah di Pulau Rempang.
Para siswa bahkan pingsan terkena gas air mata yang ditembakkan aparat keamanan.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan gas air mata yang ditembakkan terbawa angin hingga masuk ke lingkungan sekolah.
Baca juga: Anies Baswedan Komentari Konflik di Rempang Batam, Ungkit Pengalaman saat jadi Gubernur DKI Jakarta
4. Komentar Mahfud MD hingga Menteri ATR/BPN
Menko Polhukam Mahfud MD kembali memberikan penjelasan terkait konflik tanah di Pulau Rempang, Batam, yang hendak dibangun proyek Rempang Eco City.
Menurut Mahfud MD, sebelum ada kesepakatan untuk relokasi, sudah ada kesepakatan pemberian kompensasi kepada warga Pulau Rempang.
Satu di antaranya adalah pemberian tanah seluas 500 meter persegi untuk setiap kepala keluarga yang terimbas relokasi.
Selain itu, dalam perjanjian disebutkan warga yang terkena relokasi akan dibangunkan rumah dengan tipe 45 senilai Rp 120 juta untuk setiap kepala keluarga.
Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto menyebut lahan tinggal yang menjadi pemicu kericuhan di Pulau Rempang, Kepulauan Riau, tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
Baca juga: Anies Baswedan Komentari Konflik di Rempang Batam, Ungkit Pengalaman saat jadi Gubernur DKI Jakarta
5. Polisi Tangkap 43 Orang, 34 Jadi Tersangka
Polisi menetapkan 34 orang sebagai tersangka buntut unjuk rasa di Kantor BP Batam berujung ricuh, Senin (11/9/2023) lalu.
Polisi sebenarnya menangkap 43 orang. Namun, sembilan orang dipulangkan karena tidak cukup bukti dijadikan sebagai tersangka.
"Jadi yang saat ini ditetapkan tersangka yakni 26 orang di Polresta Barelang dan delapan orang berada di Polda Kepri," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Rabu (13/9/2023).
Ia menjelaskan dari 34 orang yang ditetapkan tersangka, hanya lima orang yang merupakan warga asli Rempang dan Galang.
Sementara selebihnya merupakan warga di luar Rempang.
6. Komentar Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut buka suara soal konflik Rempang Eco City.
Jokowi langsung meminta jajarannya untuk segera menyelesaikan konflik lahan di Rempang.
Orang nomor satu di Indonesia itu juga mengaku telah menelepon Kapolri Listyo Sigit untuk menangani permasalahan di Pulau Rempang secepat mungkin.
"Tengah malam saya telepon Kapolri. Ini hanya salah komunikasi saja, di bawah salah mengomunikasikan. Diberi ganti rugi, diberi lahan, diberi rumah tapi mungkin lokasinya belum tepat, itu yang harusnya diselesaikan," ujar Jokowi, dikutip dari TribunBatam.id.
Ia lantas menyinggung persoalan lahan yang seharusnya diselesaikan oleh jajarannya.
"Masa urusan begitu harus sampai Presiden," tandas Jokowi.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Chaerul Umam/Maylviandie Haryadi) (TribunBatam.id/Dewi Haryati/Eko Setiawan) (Kompas.com/Mohammad Idris/Yefta Christopherus)
Sumber: TribunSolo.com
Pulau Rempang
Relokasi di Pulau Rempang
Kawasan Ekonomi Rempang Eco City
Konflik di Rempang Batam
Listyo Sigit Prabowo
Relokasi di Pulau Rempang
Polisi Sebut Ada yang Memancing Warga Rempang Sehingga Terjadi Bentrok |
---|
Konflik di Pulau Rempang, PT MEG Pastikan Lahan yang Ditempati Sudah Diserahkan Warga |
---|
Soal Konflik di Pulau Rempang, Komnas HAM: Intimidasi Terhadap Masyarakat harus Ditindak Tegas |
---|
Warga Rempang Kembali Alami Kekerasan, DPR Minta Panglima TNI dan Kapolri Usut |
---|
Amnesty International Indonesia Desak Pemerintah Hentikan Intimidasi Terhadap Masyarakat Rempang |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.