Sabtu, 16 Agustus 2025

Sepak Terjang Dokter Gadungan Susanto: Tipu 7 Instansi, Pernah Grogi saat akan Operasi Caesar

Berikut sepak terjang Susanto sebagai dokter gadungan pernah tipu 7 instansi di Jawa hingga Kalimantan. Pernah grogi saat akan operasi caesar.

Kolase Tribunnews.com
Berikut sepak terjang Susanto sebagai dokter gadungan pernah tipu 7 instansi di Jawa hingga Kalimantan. Pernah grogi saat akan operasi caesar. 

Diketahui, Susanto mencuri identitas dari dr Anggi Yurikno yang bekerja di Rumah Sakit Umum (RSU) Karya Pangalengan Bhakti Sehat (KPBS), Kabupaten Bandung.

Nyatanya Susanto tidak pernah mengenyam pendidikan kedokteran.

Pendidikan terakhirnya hanya selesai di Sekolah Menengah Atas (SMA) di tanah kelahirannya, Grobogan.

PHC langsung melaporkan kasus ini ke polisi hingga sidang kasus dokter gadungan Susanto digelar pada Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (11/9/2023) kemarin.

Baca juga: Heboh, Pria Lulusan SMA Jadi Dokter Gadungan di PT PHC Selama 2 Tahun, Digaji Rp 7 Juta per Bulan

Penjelasan pihak PHC

ilustrasi dokter - Pria bernama Susanto menjadi dokter gadungan di PT PHC selama dua tahun dengan gaji Rp 7,5 juta per bulan. Padahal, ia hanya lulusan SMA.
(Kiri) Ilustrasi dokter  dan (Kanan) Pria bernama Susanto menjadi dokter gadungan di PT PHC selama dua tahun dengan gaji Rp 7,5 juta per bulan. Padahal, ia hanya lulusan SMA. (Kolase Tribunnews.com)

Direktur Utama PT PHC dr Subardjo menegaskan, Susanto bertugas di layanan kesehatan umum.

"Melayani tes kesehatan pekerja Pertamina sebelum kerja. Tugasnya hanya mengecek kesehatan pekerja, bukan memberi resep obat," katanya, dikutip dari TribunJatim.com.

Oleh karenanya, lanjut Subardjo, pihaknya memastikan tidak ada korban dari dokter gadungan Susanto.

Manajer SDM PT. PHC, Dadik Dwirianto menambahkan, sudah melakukan tindakan secara internal.

Sejumlah orang dikenai sanksi lantaran terlibat langsung menyeleksi Susanto kala itu.

"Sanksi teguran tertulis, ada tiga orang, dua dari tim HRD sama dokter satu dari RS PHC," ucap Dandik, dikutip dari Kompas.com.

Informasi tambahan, akibat ulahnya Susanto, PT. PHC mengalami kerugian hingga ratusan juta.

Selama 2 tahun Susanto mendapatkan gaji Rp 7,5 per bulan dan diberikan sejumlah fasilitas.

Kini, Susanto didakwa melanggar pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Surya.co.id/TribunJatim.com/Tony Hermawan)(Kompas.com/Andhi Dwi Setiawan)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan